Jumat, 26 April 2013

Tugas II Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Softskill) " Hukum Perdata "


“HUKUM PERDATA”









NAMA :  BERKAT KRISTIAN ZEGA
NPM      :  29211191
KELAS   :  2EB04



BAB I
Pendahuluan
            Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang paling populer. Hukum perdata merupakan induk dari beberapa bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata memiliki ranah kajian yang sangat luas terutama bila dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata itu sendiri.
            Hukum perdata dalam pengertian umum adalah hukum yang memuat tentang hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan ( yang didalamnya berupa perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan ), perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dalam pengertian khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan ( kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
            Oleh karena kedudukan hukum perdata yang cukup penting dalam ilmu hukum, maka tentu saja sangat penting juga bagi kita untuk mengetahui apa pengertian hukum perdata dan untuk tujuan itulah artikel ini ditulis.

Latar Belakang
            Dapat mengetahui pengertian dasar pembentukan  dan berlakunya hukum perdata . Hal ini mengingat keadaan hukum perdata yang berlaku di Indonesia baik sebelum maupun sesudah Indonesia merdeka.
            Dengan demikian  pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum perdata luas lapangan hukum perdata material sumber hukum perdata sejarah terjadinya KUHP berlakunya KUHP di Indonesia sistematika hukum perdata  subyek hukum domisili hukum catatan sipil,  perkawinan,  harta dalam perkawinan, putusnya perkawinan, tempat dan mengatur hukum kebendaan dan lain-lain.

BAB II
1. Sejarah Hukum Perdata
            Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
         Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
            Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

2. Pengertian Hukum Perdata
            Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana  mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
            Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
Pengertian Hukum Perdata :
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

3. Macam – Macam Hukum Perdata

HUKUM PERKAWINAN
            Hukum Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

HUKUM WARIS
            Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.

HUKUM KEKELUARGAAN 
            Hukum Kekeluargaan termasuk di dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak.

HUKUM PERIKATAN
            Hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan.Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas. Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.

4. Contoh Hukum Perdata
            Karena sebagai inti dari tulisan ini adalah tentang contoh hukum perdata, maka tulisan ini akan difokuskan kepada contoh hukum perdata itu sendiri, dimana contohnya bisa Anda simak seperti yang akan dipaparkan secara lengkap pada tulisan dibawah ini:

Contoh Hukum Perdata Warisan
            Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.

Contoh Hukum Perdata Perceraian
            Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.

Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
            Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.

5. Luas Lapangan Hukum Perdata

Peraturan Hukum
Peraturan hukum adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban .Peraturan ada tertulis dan ada tidak tertulis.Hukum artinya segala peraturan.Isyilah “perdata “ berasal dari bahasa samgsekerta yang berarti warga (burger),pribadi (privaat),sipil,bukan militer  (civiel).Hukum perdata artinya hukum mengenai warga,pribadi,sipil,berkenan dengan hak dan kewajiban.

Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum.Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga,pribadi yang yangSatu terhadap warga,pribadi lain dalam hidup bermasyarakat.

Orang(persoon)
Orang(persoon) adalah subjek hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban .Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum.Manusia pribadi dan badan hukum mungkin warga negara negara indonesia dan mungkin juga warga negara asing.

Hukum Perdata Material Indonesia
            Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat.Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu.Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”.
Hukum perdata material memuat dan mengatur segala persoalan mengenai :
·         Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban (personenrecht)
·         Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil (familierecht)
·         Harta kekayaan (vermogensrecht)
·         Pewarisan (erfrecht)

 6. Sumber - Sumber Hukum Perdata

 Arti Sumber Hukum
           Yang dimaksud dengan sumber hukum  perdata ialah asal mula hukum perdata,atau tempat di mana hukum perdata ditemukan .Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentukanya.Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.

Sumber Dalam Arti Formal
            Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt).Berdasarkan aturan peralihan UUD45.
            Sumber dalam arti “pembentukanya “ adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD45. Uud 45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia ,yang di dalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku.Ini berarti pe,bentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W.(KUHPdt.). Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk) ini disebut sumber dalam arti formal.

Sumber Dalam Arti Material
            Sumer dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W.(KUHPdt), L.N. 1974-1 memuat undang-undang perkawinan, dll. Selain itu,keputusan hakim yang disebut  Yurispudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya Yurispudensi Mahkamah Agung mengenai warisan,mengenai badan hukum,mengenai hak atas tanah,dan lain-lain.Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti material”
       Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonial dahulu,terutama terdapat dalam staatsblad.Sedangkan yang lainnya sebagian besar Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah lembaran nrgara R.I. yang memuat hukum perdata nasional R.I.

Sistematika Hukum Perdata

Ø  Sistematika Hukum Perdata Dalam KUH perdata (BW)
Kitab undang-undang hukum perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai Berikut :
Buku I,yang berjudul “perihal orang”(van persoonen),memuat hokum perorangan Dan hokum kekeluargaan.
Buku  II,yangberjudul “perihal benda”(van zaken),memuat hokum benda dan hokum Waris.
Buku III,yang berjudul “perihal perikatan”(van verbinennisen), memuat hokum harta. Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihaktertentu.
Buku IV, yang berjudul “perihal pembuktian dan kadaluwarsa”(van bewjis en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum.

Ø  Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian,yaitu :
1. Hukumtentang orang atau hokum perorangan (persoonrecht)yang antantara lain mengaturtentang:
a. Orang sebagai subjek hukum
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2.  Hukum kekeluargaan  atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b.  Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijk macht).
c.  Perwalian (voogdij)
d. Pengampunana (curatele)
3. Hukum kekayaan atau hukum harata kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4.  Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat )hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

Sejarah Terjadinya KUH Perdata (BW)

Hukum Perdata Belanda
     Hukum perdata belanda berasal dari hukum perdata prancis,yang berinduk pada Code Civil Prancis.pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte Prancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda.Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan prancis,Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan prancis.
             Keinginan belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda.Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 juli 1830 dan direncanakan diberlakukan pada tanggal 1 februari 1831.Tetapi dalam bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan do daerah bagian selatan Belanda,yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut kerajaan Belgia.Karena pemisahab Belgia ini,berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1838.
           Meskipun B,w. Belanda itu adalah  kodifikasi bentukan nasional Belanda,Isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis.Menurut Prof.Mr.J. Van Kan, B.W. adalah saudara dari Code Civil,hasil jiplakan yang disalin dari bahasa prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Hukum Perdata Indonesia
              Karena Belanda pernah menjajah Indonesia,maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hinda Belanda pada waktu itu.Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan B.W. Belanda. Denagan kata lain B.W. Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan). B.W. Hindia
              Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846,yang diundangkan melalui staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD45, maka B.W.  Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang baru berdasarkan Undang- Undang Dasar ini. B.W. Hindia Belanda ini disebut kitab Undng-Undng Hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata indonesia.    
              Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah Hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata indonesia adalah hukum hukum perdata barat ( Belanda), yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang dalam bahasa aslinya disebut Burgerlijk Wetboek (B.W). Burgerlijk Wetboek (B.W) ini berlaku di Hindia Beland dulu. Sebagian materi B.W. (KUHPdt) ini sudah dicabut berlakunya dan diganti dengan Undang-Undang RI. Misalnya mengenai perkawinan dan hak-hak kebendaan (buku I dan II).
              Disamping (KUHPdt), hukum perdata Indonesia itu meliputi juga perundang-undangan Hukum perdata buatan pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia, misalnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Undang-Undang pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1983 tentang penataan dan peningkatan pembinaan penyelenggaraan catatan sipil. Dengan demikian jelaslah rumusan Hukum Perdata Indonesia.    



DAFTAR PUSTAKA
Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H, Hukum Perdata Indonesia, ( Cet.ke-3 , PT. Citra Aditya Bakti, Bandar Lampung , 2000 ).
Drs. H. Abdul Manan, SH, S. IP.M. HUM. Dkk, Pokok Hukum Perdata ( PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002 ).
Muhammad Abdul kadire,” hukum perdata indonesia ”, Penerbit PT . Citra Adytia Bakti, Bandung, 1993.







Selasa, 02 April 2013

Tugas Kelompok Aspek Hukum Dalam Ekonomi ( Softskill )



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
PT. PEGADAIAN


Nama Kelompok :
  • Anisa Yuliandari               (28211644)
  • Berkat Kristian Zega        (29211191)
  • Dessy Tiodo S                 (28211490)
  • Iif Hudzifah                      (28211169)
  • Rainaldo Sirait                 (25211801)
Kelas     : 2EB04
   
                          SEJARAH
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.

      VISI DAN MISI
VISI
       Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah.

MISI
·       Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
·     Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
·       Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan.

       PENGERTIAN
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas  dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.

      TUJUAN PEGADAIAN
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan untuk:
·         Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
·         Mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

     MANFAAT PEGADAIAN
Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
·   Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
·         Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.

      Bagi Perum Pegadaian
·          Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
·    Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
·    Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

      KEGIATAN USAHA
1.      Penghimpunan Dana
             Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a)     Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b)    Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c)    Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain)
d)     Penerbitan obligasi
e)   Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f)       Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1)      Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2)      Penyertaan modal pemerintah
3)   Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.

2.    Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebutantara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
a)      Uang  kas dan dana likuid lain
Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagi kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hokum gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b)      Pembelian dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan lain-lain.
c)      Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk : gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
d)     Penyaluran dana
Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun  tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
e)      Investasi lain
Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan took. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.

 PT. PEGADAIAN
UPC MARGO CITY
Lantai Basment No. LG – 43
Jl. Margonda Raya No. 358 Telp. 021 – 78871065
Depok ( 16123 )
Narasumber     : Ibu Safitri.SE

Hasil Wawancara :
Pada waktu yang lalu kelompok kami telah melakukan sebuah wawancara langsung dengan salah satu cabang perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi dan hukum di kawasan margonda,sasaran kelompok kami kali ini adalah perusahaan Pegadaian,perusahaan tersebut juga telah di kenal baik oleh masyarakat luas,untuk itu kami akan menyajikan hasil wawancara kami dengan pihak Pegadaian Margonda melalui beberapa pertanyaan.
*keterangan (K) = Kelompok kami
                     (P) = Pihak Pegadaian
(K) : Selamat siang Ibu kami dari mahasiswa Universitas Gunadarma Depok inging mewawancarai Ibu sebentar mengenai Pegadaian,wawancara ini menyangkut tugas kuliah kami dan kami mengambil Pegadaian sebagai objek kami.
(P)   : Oh,baiklah silahkan,kita langsung saja.
(K)   : Bergerak di bidang apakah Pegadaian ini?
(P)  : Pegadaian adalah perusahaan yang usaha intinya menyalurkan jasa kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
(K)   : Apakah bentuk badan hukum Pegadaian ini sendiri?
(P)   : Sebelumnya sejak tahun 1990 Pegadaian dikenal sebagai Perusahaan Umum (PERUM) atau BUMN Indonesia namun beberapa waktu yang lalu pemerintah telah menetapkan bentuk hukum Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun  2011 pada tanggal 31 Desember 2011
(K)   : Lalu menyangkut rekruitmen pegawai,hal apa saja yang pihak Pegadaian lakukan?
(P)  : Biasanya Pegadaian itu selalu membuka lowongan atau rekruitmen pegawai setiap tahun nya dan calon-calon pegawai tersebut akan di seleksi dengan melakukan tes dan wawancara jadi setiap tahun Pegadaian pasti memiliki karyawan baru.
(K)   : Lalu bagaimana dengan karir di Pegadaian?apakah Pegadaian menggunakan metode outsourcing atau langsung pegawai tetap?
(P)  : Di Pegadaian sendiri para pegawainya ada yang outsourcing,kontrak dan ada yang karyawan tetap,namun setiap tahun Pegadaian mengadakan rekrutmen terhadap para pegawainya untuk berkesempatan memperoleh kenaikan jabatan dan rekrutmen itu berlaku bagi pegawai yang outsourcing,kontrak maupun pegawai tetap,hal itu juga memberikan kesempatan bagi pegawai outsourcing dan kontrak untuk menjadi pegawai tetap di Pegadaian.
(K)   : Apakah ada syarat untuk mengikuti tes tersebut?
(P)  : Tidak,siapapun pegawai itu walaupun masih karyawan baru pun di berikan kesempatan mengikuti rekrutmen tersebut dan untuk informasi lainnya kalian juga bisa lihat saja di website kami di www.pegadaian.co.id
(K)  : Baiklah kalo begitu,terimakasih banyak atas waktu yang telah Ibu berikan untuk wawancara singkat ini,selamat siang.
(P)   : Baik,sama-sama dek.

            Sekian lah wawancara singkat kami dengan pihak Pegadaian cabang Margo City tempo lalu.

Foto :














PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2011

TENTANG
PERATURAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.  Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat menengah kebawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Perusahaan Umum (PERUM) pegadaian yang didirikan dengan peraturan pemerintah No.10 tahun 1990 tentang pengalihan perusahaan jawatan (Perjan) pegadaian menjadi perusahaan umum (Perum) pegadaian, sebagai mana telah diganti dengan peraturan pemerintah No.103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum perusahaan umum (perum) pegadaian menjadi perusahaan perseroan(persero).
                      b. bahwa berdasarakan ketentuan pasal29 peraturan pemerintah No.43 hun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilan dan perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik negara, perubahan bentuk badan hukum ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
                     c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan umum(Perum) pegadaian menjadi perusahan perseroan (persero)
Mengingat :  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahu 1945.
             2. Undang-undang no.19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 no.70 tambahan lembaran negara republik indonesia no.4297).
                    3. peraturan pmerintah no.43 tahun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk badan hukum BUMN (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 no.115, tambahan lembaran negara republik  indonesia nomor 4554).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
                                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                Pada tanggal 13 Desember 2011
                                                                                                                        Ttd
                                                                                                DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Di Undangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                        REPUBLIK INDONESIA,
                                                            Ttd.
                        AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 TAHUN 132
                         Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTRIAN SEKRETRIAT NEGARA RI
        Asisten Deputi Perundang-undangan
                   Bidang perekonomian,


                   Setio Sapto Nugroho



Nama Blog      :
Aldosirait.wordpress.com
berkatzega.blogspot.com
efod.blogspot.com