Sabtu, 15 Juni 2013

Tugas III Aspek Hukum Dalam Ekonomi (softskill) " Pasar Modal "

Nama    :     Berkat Kristian Zega
NPM     :     29211191
Kelas    :     2EB04


Judul     : “ Penyebab Dan Dampak Sanksi Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan                        ( BAPEPAM-LK )Terhadap Emiten “
Penulis  : Ni Made Ria Astuty dan Vera Diyanti
Sumber: Indonesian Capital Market Directory, 2009, Institute For Economic And Financial Research, Jakarta ( ECFIN ).
              Fama, E. F, 1980, “ Egency problems and the theory of the firm “, Journal of Political Economy, 88:288-308.
          Dechow, P. M., R. G Siloan, and A. P. Sweeney, 1996, “Causes and consequences of earning manipulation: An analysis of firm subject to enforcement action by the SEC”, Contemporary Accounting Research, 13 (Spring), 1-36.
               Pdf sb
Tahun    : 2012

Hasil Analisa :

a. Larangan Dalam Pasar Modal
     Alasan : Karena dalam jurnal ini menjelaskan berbagai bentuk larangan dalam pasar modal berdasarkan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal diantaranya penyimpangan dan kecurangan (fraud) maupun kelalaian (negligence). Pelanggaran fraud diantaranya adalah kesengajaan untuk melakukan penyimpangan atas penerapan standar akuntansi dan auditing, praktik income smoothing yang tidak wajar, mark up atas nilai aktiva, manipulasi laporan keuangan, insider trading, manipulasi harga saham, perdagangan semu, maupun tindak pidana ataupun pelanggaran di bidang Pasar Modal lainnya. Sedangkan pelanggaran negligence berupa keterlambatan dalam menyampaikan laporan keuangan maupun laporan keterbukaan informasi yang disyaratkan regulator atau kelalaian emiten dalam menyampaikan laporan keuangan yang dipersyaratkan oleh BAPEPAM-LK. Dengan demikian jurnal ini menjelaskan dengan rinci berbagai macam kecurangan yang dilakukan dalam Pasar Modal oleh pihak-pihak tertentu.

b.  Sanksi Terhadap Larangan

   Alasan : Karena jurnal ini menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran didalam Pasar Modal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut adalah dapat berupa sanksi administratif ataupun sanksi pidana. Atas sanksi-sanksi tersebut BAPEPAM-LK akan melakukan publikasi melalui press release atau melalui media massa lainnya, BAPEPAM-LK juga memberikan perlindungan kepada investor yang dirugikan dan ini juga sebagai salah satu alat untuk memberikan warning dan concern dan efek jera bagi Para Pelaku Pasar Modal agar tidak melakukan lagi pelanggaran atau tindak pidana dalam Pasar Modal. Namun sebagian besar sanksi yang dikenakan BAPEPAM-LK terkait dengan transaksi hubungan istimewa karena sruktur kepemilikan perusahaan. Masalah struktur kepemilikan perusahaan salah satu penyebab terjadinya fraund dalam laporan keuangan. Namun sanksi dari BAPEPAM-LK kepada para pelanggar di Pasar Modal tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan dan kinerja pasar karena pengumuman atas sanksi tidak dipubliksasikan melalui media massa melainkan hanya secara internal dan pada perusahaan yang bersangkutan tapi saksi tersebut  berpengaruh terhadap kinerja perusahaan dua tahun yang akan datang atas dikenakannya sanksi tersebut.