Sabtu, 15 November 2014

Tugas Softskill 3 : HUBUNGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DENGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
Perusahaan dijalankan dalam sebuah kerangka yang didasarkan oleh peraturan perundang-undangan, arahan dari pemegang saham dan juga dengan mempertimbangkan kepentingan stakeholders. Inilah mengapa setiap perusahaan memerlukan kerangka Good Corporate Governance (GCG) yang sesuai dengan karakteristik dan kondisi usahanya. Tahap dasar dalam keseluruhan penerapan GCG yang efektif adalah adanya pemahaman yang mendalam mengenai GCG. Dengan adanya pemahaman tersebut, perusahaan dapat mulai melalukan berbagai tahapan pembenahan dan pengembangan situasi yang dapat mendukung penerapan GCG yang efektif.
Pembenahan Struktur Governance. Agar GCG dapat diterapkan, perlu ada struktur yang dapat mendukung. Perusahaan harus memiliki organ perusahaan yang dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai kemandirian dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya semata-mata untuk kepentingan perusahaan. Pembenahan Mekanisme Governance Perusahaan. Setelah struktur yang ada dibuat untuk dapat mendukung penerapan GCG, maka perlu dipastikan agar mekanisme kepengurusan perusahaan juga dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Menjadikan GCG sebagai budaya perusahaan. Mengapa GCG perlu dijadikan budaya perusahaan Karena sesuatu yang telah menjadi perilaku keseharian dan menjadi budaya, memiliki potensi implementasi yang lebih baik, sebab GCG secara otomatis akan menjadi patokan dalam beraktivitas. Karena budaya perusahaan merupakan sesuatu yang harus dibentuk dan merupakan akumulasi dari sebuah perjalanan, maka menjadikan GCG sebagai budaya perusahaan tidak seperti membalikkan telapak tangan. Agar GCG dapat menjadi budaya perusahaan, sebelumnya perlu dilakukan beberapa tahapan, Pertama perusahaan perlu menetapkan value yang dianut oleh perusahaan dalam melakukan aktivitas usahanya.
Value perusahaan ini harus menggambarkan sikap moral perusahaan. Agar sikap moral tersebut dapat benar-benar diimplementasikan dalam setiap aktivitas usaha, maka perusahaan harus merumuskan etika berbisnis/berusaha yang disepakati bersama. Etika bisnis inilah yang menjadi tolok ukur dalam setiap perilaku. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan dapat membentuk budaya perusahaan yang merupakan cerminan dari sikap moral yang dianut perusahaan. Agar setiap individu dalam perusahaan dapat lebih mengerti akan perilaku apa yang diharapkan, sikap moral dan etika berbisnis ini perlu dijabarkan dalam sebuah pedoman perilaku. Dokumen ini juga akan bermanfaat sebagai acuan dalam melakukan interaksi usaha, jika karyawan dihadapkan pada kondisi yang mungkin memiliki potensi pelanggaran terhadap etika berbisnis.
Kendala paling mendasar dalam penerapan GCG di Indonesia berhubungan dengan moral dan etika. Misalnya, perusahaan  publik di Indonesia umumnya berpola kepemilikan yang terkonsentrasi dengan basis hubungan keluarga (family ownership)  serta pada umumnya bergabung dalam suatu jaringan kelompok bisnis berbasis keluarga (family business groups) Dengan bercirikan keluarga sebagai pemilik mayoritas perusahaan, maka kekuatan tawar menawar pihak ini menjadi sangat kuat. Terlepas dari efektif atau tidaknya perangkat  hukum dan peraturan yang ada mampu membatasi ruang gerak mereka, tanpa basis moral dan etika yang kuat, peluang untuk mendahulukan kepentingan kelompok pemilik mayoritas dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, misalnya pemilik minoritas, bahkan masyarakat/public menjadi sangat besar

Peran Akuntansi Dalam Good Corporate Governance (GCG)
Agency Problem lahir dari adanya pemisahan antara manajemen dan penyandang dana, dimana manajer berusaha untuk meningkatkan incentive mereka dalam rangka memakmurkan dirinya dan menagabaikan tugas utamanya yaitu memaksimumkan kemakmuran pemilik. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara diantaranya adalah pengeluaran untuk dirinya manajemen. Sistim akuntansi keuangan menyediakan informasi yang penting untuk Governance Mechanisme, yang membantu memecahkan masalah keagenen. Penggunaan informasi akuntansi dalam Governance Mechanisms bisa dalam bentuk implisit atau eksplisit.
Penggunaan perjanjian yang berbasiskan dasar akuntansi dalam kontrak obligasi adalah salah contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara eksplicit. Penggunaan informasi ekuntansi untuk menyeleksi perusahaan yang akan dijadikan target takeover adalah contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara implisit. Informasi akuntansi keuangan merupakan produk dari proses Governance. informasi akuntansi keuangan dihasilkan oleh manajemen dan manajemen mengetahui informasi ini akan digunakan sebagai input dalam proses Governance.

Hubungan Good Corporate Governance (GCG) dengan Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Banyak kasus-kasus yang melibatkan peran akuntan serta adanya statement yang mengatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya  terjadinya krisis ekonomi Indonesia adalah profesi akuntan. Akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggungjawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Statement ini muncul karena begitu besarnya peran akuntan dalam masyarakat bisnis.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya:
1.    Prinsip Kewajaran
Laporan keuangan dikatakan wajar bila memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik. Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material, disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan). Peran akuntan independen (akuntan publik), memberikan keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian informasi pada laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk sekelompok orang tertentu. Dengan prinsip fairness ini, paling tidak akuntan berperan membantu pihak stakeholders dalam menilai perkembangan suatu perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan keuangan yang disajikan harus memiliki daya banding (comparability).
2.    Prinsip Akuntabilitas
Merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut. Untuk alasan itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.
3.    Prinsip Transparansi
Prinsip dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama. Untuk itu informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua informasi yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal auditor, dan komite audit menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara trnasparan kepada pemakainya.
4.    Prinsip Responsibilitas
Prinsip ini berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain (misalnya masyarakat dan pemerintah).
Oleh karena itu, akuntan (khususnya akuntan publik) diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan Good Governance .Untuk mewujudkan terlaksanya Good Governance, akuntan publik diharapkan menerapkan sepenuhnya kode etik akuntan publik. Good Governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan kegiatan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntanbilitas perusahaan.
Penerapan Good Governance  dalam KAP berarti membangun kultur, nilai-nilai serta etika bisnis yang melandasi  pengembangan perilaku profesional akuntan. Diterapkan Good Governance pada KAP, diharapkan akan memberikan arahan yang jelas pada perilaku kinerja auditor serta etika profesi pada KAP. Upaya ini dimaksudkan agar kiprah maupun produk jasa yang dihasilkan akan lebih aktual dan terpercaya, untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik dan optimal. Independensi akuntan publik merupakan salah satu karakter sangat penting untuk profesi akuntan publik didalam melaksanakan pemeriksaan akuntansi  terhadap kliennya.
Penerapan Good Governance pada akuntan publik membawa konsekuensi berbagai hubungan antara Good Governance dengan kinerja auditor internalnya. Nilai-nilai dan etika profesi menjadi dasar penerapan Good Governance sebagai motivasi perilaku profesional yang efektif, jika dibentuk melalui pembiasaan-pembiasaan yang terkandung pada suatu budaya organisasi. Keberhasilan implementasi Good Governance banyak ditentukan oleh itikad baikmaupun komitmen anggota organisasi untuk sungguh-sungguh mengimplementasikannya.
Pemahaman Good Governance bagi akuntan publik merupakan landasan moral atau etika profesi yang harus diinternalisasikan dalam dirinya. Seorang akuntan publik yang memahami Good Governance secara benar dan didukung independensi yang tinggi, maka akan mempengaruhi perilaku profesional akuntan dalam berkarya dengan orientasi pada kinerja yang tinggi untuk mencapai tujuan akhir sebagaimana diharapkan oleh berbagai pihak.

Sumber:

Nama     : Berkat Kristian Zega
NPM      : 29211191
Kelas      : 4EB04

Tugas Softskill 2 : KECURANGAN (FRAUD) DALAM AKUNTANSI



Pengertian Kecurangan (Fraud)
Fraud atau kecurangan merupakan hambatan untuk penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif dan ekonomis, sehingga harus selalu menjadi perhatian penting manajemen dan dewan direktur organisasi. Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Kecurangan merupakan suatu perilaku dimana seseorang mengambil atau secara sengaja mengambil manfaat secara tidak jujur atas orang lain. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang disengaja yang melanggar undang-undang kriminal yang secara hukum tidak boleh dilakukan dimana sebuah negara mengikuti hukum tersebut dan memberikan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Perbedaan ini penting, karena tidak semua kecurangan adalah kejahatan dan sebagian besar kejahatan bukan kecurangan. Perusahaan menderita kerugian akibat kecurangan, tetapi polisi dan badan penegak hukum lainnya bisa mengambil tindakan hanya terhadap kejahatan.
Fraud atau kecurangan ini juga perlu dibedakan dengan errors atau kesalahan. Errors dapat dideskripsikan sebagai unintentional mistakes. Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahap dalam pengelolaan transaksi, yaitu terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debet kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk, yaitu matematis, kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Apabila kesalahan dilakukan dengan sengaja (intentional), maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan atau fraudulent. Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak disengaja (IAI, 2001:316.2).
Berikut adalah berbagai perspektif kecurangan menurut Bologna yang dikutip oleh Tunggal (2001:7), yaitu:
1.    Perspektif Manusia
Kecurangan bagi orang awam adalah kecurangan yang direncanakan yang dilakukan pada orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi, sosial atau politik.
2.    Perspektif Sosial dan Ekonomi
Kecurangan dianggap perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial karena kecurangan dapat menghancurkan hubungan dan kepercayaan antar manusia. Tanpa kepercayaan, interaksi manusia tersendat dan hubungan antar manusia tidak berkembang. Perdagangan antar manusia tidak dapat berkembang jika tidak ada kepercayaan.
3.    Perspektif Hukum
Kecurangan dalam arti hukum adalah penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja dengan tujuan membohongi orang lain sehingga orang tersebut mengalami kerugian ekonomi. Hukum dapat memberikan sanksi sipil dan kriminal untuk perilaku itu.
4.    Perspektif Akuntansi dan Audit
Dari sudut pandang akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen. Kecurangan dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar, misalnya, penjual, pemasok, kontraktor, konsultan dan pelanggan, dengan cara penagihan yang berlebihan, dua kali penagihan, substitusi material yang lebih rendah mutunya, pernyataan yang salah mengenai mutu dan nilai barang yang dibeli,atau besarnya kredit pelanggan.
Klasifikasi kecurangan usaha atau internal dapat digolongkan berdasarkan cara kecurangan disembunyikan. Terdapat dua metode penyembunyian menurut Tunggal (2001:6), yaitu:
1.    On-book frauds (kecurangan dalam buku)
Pada dasarnya metode penyembunyian kecurangan dalam buku terjadi dalam usaha. Pembayaran atau aktivitas gelap/haram dicatat, biasanya dengan keadaan yang mengaburkan/tidak kentara, dalam buku dan catatan regular perusahaan.
2.    Off-book frauds (kecurangan di luar buku)
Kecurangan di luar buku terjadi di luar aliran utama akuntansi. Biasanya, apabila kecurangan di luar buku terjadi, perusahaan umumnya mempunyai rabat pemasok yang tidak tercatat atau penjualan kas yang signifikan.
Karni (2000:35) mengklasifikasikan kecurangan menjadi tiga macam sebagai berikut:
1.    Management Fraud
Kecurangan ini dilakukan oleh orang dari kelas ekonomi yang lebih atas dan terhormat yang biasa disebut white collar crime, karena orang yang melakukan kecurangan biasanya memakai kemeja berwarna putih dengan kerah putih.
2.      Non Management (Employee) Fraud
Kecurangan karyawan biasanya melibatkan karyawan bawahan. Kecurangan ini kadang-kadang merupakan pencurian atau manipulasi. Kesempatan melakukan kecurangan pada karyawan tingkat bawah relatif lebih kecil dibandingkan kecurangan pada manajemen. Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai wewenang, sebab pada umumnya semakin tinggi wewenang semakin besar kesempatan untuk melakukan kecurangan.
3.    Computer Fraud
Kejahatan komputer dapat berupa pemanfaatan berbagai sumber daya komputer di luar peruntukan yang sah dan perusakan atau pencurian fisik atas sumber daya komputer itu sendiri. Termasuk juga defalcation atau embezzlement yang dilakukan dengan memanipulasi program komputer, file data, proses operasi, peralatan atau media lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan/organisasi yang mempergunakan sistem komputer tersebut.
Ikatan Akuntansi Indonesia (2001:316.2) menyatakan bahwa ada dua tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan auditor tentang kecurangan dalam audit atas laporan keuangan, yaitu salah saji yang timbul sebagai akibat dari kecurangan dalam pelaporan keuangan dan kecurangan yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva, berikut penjelasannya :
1). Salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabui pemakai laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti yang disajikan berikut ini:
a.     Manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
b.  Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi atau informasi yang signifikan.
c.  Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
2). Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva (seringkali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian aktiva entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum. Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva entitas dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penggelapan tanda terima barang/uang, pencurian aktiva, atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang tidak diterima oleh entitas. Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva dapat disertai dengan catatan atau dokumen palsu atau yang menyesatkan dan dapat menyangkut satu atau lebih individu di antara manajemen, karyawan atau pihak ketiga.
            Kecurangan bisa terjadi di dalam sebuah profesi, contohnya profesi akuntansi. Seorang akuntan yang melakukan kecurangan dalam prosedur akuntansi akan mengakibatkan informasi akuntansi yang dihasilkan tidak akan berguna bagi pihak-pihak yang membutuhkannya. Karena sebuah informasi akuntansi yang dihasilkan dari proses akuntansi dari suatu entiti sangatlah penting, dimana informasi ini menjadi pertimbangan terhadap program atau kebijakan entiti tersebut untuk mencapai tujuannya.  

Faktor-Faktor Kecurangan Akuntansi  :
1.    Tekanan (Unshareable pressure/ incentive).
Merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi), nilai (values) dan apa pula karena dorongan keserakahan. Menurut SAS no. 99, terdapat empat jenis kondisi yang umum terjadi pada pressure yang dapat mengakibatkan kecurangan. Kondisi tersebut adalah financial stability, external pressure, personal financial need, dan financial targets.
2.    Adanya Kesempatan / Peluang (Perceived Opportunity).
Yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan tidak jujur. Biasanya hal ini dapat terjadi karena adanya internal control perusahaan yang lemah kurangnya pengawasan, dan/atau penyalahgunaan wewenang. Di antara 3 elemen fraud triangle, opportunity merupakan elemen yang paling memungkinkan untuk diminimalisir melalui penerapan proses, prosedur, dan control dan upaya deteksi dini terhadap fraud.
3.    Rasionalisasi (Rationalization).
Merupakan elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran sebelum melakukan kejahatan, bukan sesudah melakukan tindakan tersebut. Rasionalisasi diperlukan agar si pelaku dapat mencerna perilakunya yang illegal untuk tetap mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang dipercaya, tetapi setelah kejahatan dilakukan, rasionalisasi ini ditinggalkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Rasionalisai atau sikap (attitude), yang paling banyak digunakan adalah hanya meminjam (borrowing) asset yang dicuri dan alasan bahwa tindakannya untuk membahagiakan orang-orang yang dicintainya.

Klasifikasi Kecurangan Akuntansi
     The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi profesional bergerak di bidang pemeriksaan kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan mempunyai tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud dalam tiga kelompok berdasarkan perbuatan, yaitu:
1.    Penyimpangan atas Asset (Asset Misappropriation) 
    Penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
2.    Pernyataan Palsu atau Salah Pernyataan (Fraudulent Statement) 
   Tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3.    Korupsi (Corruption) 
    Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi. Fraud jenis ini yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Korupsi sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan. Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).

Karakteristik Kecurangan Akuntansi
         Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing, dilihat dari pelaku Fraud maka secara garis besar kecurangan dapat digolongkan menjadi dua jenis :
1.    Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a.  Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting). Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena adanya dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregulatities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan, kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
b.  Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets). Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan kartena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :
  1. Penggelapan terhadap penerimaan kas.
  2. Pencurian aktiva perusahaaan.
  3. Mark-up harga.
  4. Transaksi tidak resmi.
  5. Oleh pihak diluar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Teknik Untuk Mendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan :
1.    Management and Directors Manajemen
Hampir selalu terlibat ketika kecurangan terhadap laporan keuangan yang terjadi. Seperti penggelapan dan penyimpangan, kecurangan laporan keuangan biasanya dilakukan oleh individu tertinggi dalam organisasi, dan paling sering atas nama organisasi. Karena manajemen biasanya terlibat, manajemen dan direksi harus diselidiki untuk menentukan paparan dan motivasi mereka saat melakukan penipuan. Dalam mendeteksi kecurangan laporan keuangan, diperoleh pemahaman manajemen dan apa yang memotivasi mereka adalah setidaknya sama pentingnya dengan memahami laporan keuangan.
2.    Relationship with Others Financial
Statement fraud sering dilakukan dengan membantu organisasi nyata atau fiktif lainnya. Hubungan yang harus dideteksi adalah sebagai berikut: Hubungan dengan lembaga keuangan, Hubungan dengan pihak organisasi dan individu, Hubungan dengan auditor eksternal, Hubungan dengan pengacara, Hubungan dengan investor, Hubungan dengan lembaga peraturan (regulator).
3.    Organization and Industry Financial
Statement fraud seringkali tidak terdeteksi dengan menciptakan struktur organisasi yang memudahkan untuk menyembunyikan fraud. Atribut organisasi yang menyarankan eksposur potensi penipuan mencakup hal-hal seperti terlalu kompleks struktur organisasi, organisasi tanpa sebuah departemen audit internal. Peneliti harus memahami siapa pemilik dari sebuah organisasi. 
4.    Financial Result and Operating Characteristics
Banyak yang dapat dipelajari tentang kecurangan laporan keuangan yang dengan erat memeriksa pengelolaan dan dewan direksi, hubungan dengan orang lain, dan sifat organisasi. Melihat ketiga elemen biasanya melibatkan prosedur 22 yang sama untuk semua jenis penipuan laporan keuangan, apakah rekening tersebut dimanipulasi. Diantaranya adalah rekening pendapatan, rekening aset, kewajiban, pengeluaran, atau ekuitas. Jenis eksposur diidentifikasi oleh laporan keuangan dan karakteristik operasi dari organisasi. Dalam memeriksa keuangan pernyataan untuk menilai eksposur kecurangan, pendekatan terhadap laporan keuangan non-tradisional harus dilakukan. Gejala kecurangan yang paling sering terdeteksi adalah melalui perubahan dalam laporan keuangan.
5.    Internal Auditor
Institute of Internal Auditing (IIA) mendefinisikan internal auditing sebagai aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Definisi lain mengatakan internal auditing sebagai suatu penilaian yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih terhadap ketelitian dan efisiensi catatan-catatan (akuntansi) perusahaan serta pengendalian internal yang terdapat dalam perusahaan. Tujuannya adalah membantu manajemen dalam pelaksanaan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diaudit.
6.    External Auditor
Tidak hanya internal auditor yang diperlukan dalam mendeteksi kecurangan terhadap suatu perusahaan. External auditor juga sangat diperlukan, yang bertujuan dapat menganalisa jika internal auditor mengalami kesulitan untuk mnedeteksi kecurangan.

Sumber:

Nama     : Berkat Kristian Zega
NPM      : 29211191
Kelas     : 4EB04