Senin, 05 November 2012

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI


TUGAS II
TUGAS,  WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI
       Menurut Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau sampaikan dalam Pidato Bung Hatta di radio (11 Juli 1947) dalam rangka peringatan hari koperasi pertama, 12 Juli 1947. Adapun tujuh tugas koperasi itu antara lain:
1.    Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan, dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah tangganya.
2.    Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
3.    Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat.
4.    Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
5.    Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat, pelenyapan sistim ijon, dan rentenir.
6.    Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan menyimpan.
7.    Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi.
       Setelah mencermati tujuh tugas koperasi yang disampaikan founding father kita, agaknya koperasi pertanian dan pemasaran lebih banyak menjawab tujuh tugas tersebut. Sayangnya, dua koperasi tersebut tidak berkembang di tanah air.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
·         Manajer
Berikut adalah tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi koperasi tersebut : 

Rapat Anggota

1.     Kekuasaan tertinggi.
2.      Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
3.     Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
5.      Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
6.      Mensahkan laporan pengurus.
7.      Mensahkan laporan pengawas.
8.      Menetapkan pembagian SHU.
9.      Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
10.  Satu anggota satu hak suara.
11.  Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
12.  Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.

Pengurus

1.    Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.    Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3.    Masa jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
4.    Tidak merangkap sebagai pengawas.
5.    Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.

Tugas Pengurus :

1.    Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
2.    Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
3.    Menyelenggarakan rapat anggota.
4.    Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5.    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
7.    Mencatat setiap transaksi anggota.
8.    Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
9.    Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.

Wewenang Pengurus :

1.    Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.    Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
3.    Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4.    Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
5.    Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.

Pengawas

1.    Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.    Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3.    Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4.    Tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
5.    Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.

Tugas Pengawas :

1.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.    Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.

Wewenang Pengawas :

1.    Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2.    Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Manajer Koperasi

1.    Pengurus koperasi dapat mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
2.    Rencana pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3.    Manajer bertanggung jawab kepada pengurus.
4.    Hubungan kerja manajer dengan pengurus berdasarkan perikatan.
5.    Sebenarnya, manajer membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
6.    Manajer menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.

Tugas Manajer :

1.    Melaksanakan usaha koperasi.
2.    Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.    Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
4.    Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
5.    Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.

Wewenang Pengelola :

1.    Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2.    Meningkatkan prestasi kerja karyawan.

PENGETIAN, ISI CARA MENYUSUN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

       Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsungkehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan koperasi.
       Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar dan  anggaran rumah  tangga koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain  : Nama koperasi, maksud dan tujuan, kegiatan usaha , syarat – syarat keanggotaan, hak dan kewajiban  serta tanggung jawab anggota, pengurus dan  pengawas koperasi, rapat anggota dan keputusan rapat anggota dan  pembagian SHU.
Tujuan Penyusunan Anggaran Dasar Koperasi :
1.  Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya jelas secara hukum, karena keberadaannya diatur dalam UU no. 25 tahuan 1992.
2.  Menjadi peraturan sebagai perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha serta keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggotanya.
3.   Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas  dan pengelola koperasi.
4.   Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketantuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

Ruang Lingkup Dan Isi Anggaran Dasar Koperasi
1.    Ketentuan pokok yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi:
a)     Struktur organisasi.
b)     Kegiatan usaha.
c)     Modal dan keuangan.
d)     Manajemen.
2.    Pengaturan organisasi sebagaimana dimaksud huruf a adalah mengenai :
·         Nama dan tempat kedudukan.
·         Maksud dan tujuan.
·         Landasan dan azas.
·         Keanggotaan.
·         Perangkat organisasi.
·         Rapat‑rapat termasuk rapat anggota.
·         Jangka waktu berdirinya.
·         Daftar nama pendiri.
·         Sanksi.
3.    Pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud huruf b, adalah mengenai:
·         Kegiatan usaha yang dijalankan Koperasi.
·         Pendapatan Koperasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pembagiannya.
·         Tanggungan.
·         Tahun buku Koperasi. 
4.    Pengaturan modal dan keuangan sebagaimana dimaksud huruf c, adalah mengenai:
·         Modal sendiri.
·         Modal pinjaman.
·         Modal penyertaan.
5.    Pengaturan manajemen sebagaimana dimaksud huruf d, adalah mengenai:
·         Wewenang, hak, tugas, kewajiban dan tanggung jawab.
·         Perangkat organisasi dan pengelola Koperasi.
·         Hubungan kerja antar perangkat organisasi dan antara perangkat organisasi dengan Pengelola Usaha Koperasi.
·         Laporan keuangan dan neraca.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan AD/ART Koperasi:

1.   Isi atau materi yang dituangkan dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan  dan kepentingan ekonomi  anggota yang bersangkutan.
2.   Setiap ketentuan yang dituangkan dalam  AD/ART harus dapat dimengerti  dan dilaksanakan  oleh para anggotanya, pengurus dan pengawas serta pengelola koperasi.
3.   Mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam anggaran dasar koperasi dan selanjutnya disahkan oleh rapat pembentukan koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART koperasi. Apabila dipandang perlu  Rapat pembentukan koperasi sekaligus dapat menyusun menyepakati dan menyetujui isi ART.
4.   Penyusunan Anggaran dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi. Selanjutnya yang bersangkutan diberi kuasa menandatangani Anggaran Dasar, mengurus surat, mengesahkan sampai memperoleh pengesahan Akta Pendirian koperasi sebagai badan hukum.

Materi muatan dalam Anggaran Dasar Koperasi Antaralain :

1.   Daftar nama pendiri.
2.   Nama dan tempat kedudukan.
3.   Landasan dan asas.
4.   Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
5.   Ketentuan mengenai keanggotaan (syarat, hak dan kewajiban).
6.   Ketentuan mengenai rapat anggota.
7.   Ketentuan mengenai pengurus (syarat, hak dan kewajiban).
8.   Ketentuan mengenai pengawas.
9.   Ketentuan mengenai pengelola.
10. Ketentuan mengenai permodalan.
11. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Koperasi.
12. Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha.
13. Ketentuan mengenai sanksi.
14. Ketentuan mengenai pembagian, penggabungan, peleburan dan pembubaran.
15. Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
16. Ketentuan mengenai Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus.

TERBENTUKNYA KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi Masa Orde Lama
       Sejak masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
       Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
        Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
       Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
       Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
       Pada tanggal 1 sampai 5 September tahun 1956, diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
       Menyusul dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, mempunyai dampak terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi. Undang-Undang tersebut kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Sehingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara seragam, dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

a. Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
b. Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan
c. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).

Koperasi Masa Orde Baru
       Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a.  Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.   Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dasar koperasi dari  kemurniannya.
2.  Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
       Namun perkembangan koperasi pada masa itu masih mempunyai kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian manajemen dan sumber daya manusia pada organisasinya karena koperasi yang terbentuk adalah koperasi kecil yamg letaknya di pedesaan. Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
       Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.
       Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.

Koperasi Masa Reformasi
       Era Reformasi ditandai dengan berhentinya pemerintahan Orde Baru dan krisis moneter pada tahun 1997. Krisis moneter masa ini mengakibatkan hancurnya sistem ekonomi terutama di Indonesia. Sehingga koperasi lebih mempunyai peranan pada masa ini. Namun perlu pula diadakan pembangunan untuk koperasi, karena inilah sumber ekonomi rakyat kecil. Pembangunan koperasi pada masa ini diarahkan kepada:
1.  Pemulihan produksi dan distribusi pangan.
2.  Memperbesar akses kredit.
3.  Penataan kelembagaan.
4.  Redistribusi aset.
5.  Membangun industri berbasis sumber daya.
6.  Ekonomi berbasis iptek.
7.  Operasional dari pembangunan tersebut dibuat program pemberdayaan koperasi dan UKM.
       Pada tahun 1999 terjadi perubahan mendasar dalam pembangunan koperasi dari perubahan Departemen Koperasi menjadi Menteri Negara Koperasi dan PKM. Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi peranan pemerintah dalam pembangunan koperasi yang dinilai terlalu dominan pada masa orde baru. Tugas Menteri Negara dalam pembangunan koperasi adalah menjadi regulator, fasilitator, stabilisator, dan dinamisator.
       Dalam perjalanan kurang lebih dua tahun pembangunan Koperasi dan UKM masuk pada masa transisi, pembinaan terhadap koperasi dianggap kurang memadai untuk mencapai visi dan misi Menteri Negara Koperasi. Lalu pada Tahun 2001, pemerintah mendirikan Badan Sumber daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (BPS-KPKM). Fungsi Badan ini adalah untuk memberdayakan UKMK khususnya pengembangan usaha, pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat dan pengembangan permodalan dan pengembangan investasi usaha.
       Namun pada periode tahun ini, perkembangan koperasi tidak sebaik tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya antara lain:
(1) Akibat adanya kebijakan otonomi daerah, terjadi pembenahan struktur organisasi pembina di tingkat propinsi dan kabupaten. Pada propinsi tertentu Kanwil koperasi menjadi Dinas koperasi dan di propinsi lain ada yang digabungkan dengan beberapa Dinas.
(2) Pembangunan koperasi lebih fokus terhadap UKM, karena UKM dianggap sebagai katup pengaman pembangunan pada saat krisis.
(3) Citra koperasi kurang baik, karena pada periode 1997-1999 koperasi dijadikan alat politik salah satu partai dan koperasi mengalami tunggakan kredit KUT yang cukup besar.
       Pada periode tahun 2001-2003, pembinaan koperasi berada pada kedudukan lembaga non pemerintah Non Departemen (Keputusan Presiden No 103 Tahun 2001) yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Pembangunan koperasi pada periode ini merupakan kelanjutan dari pembangunan nasional tanpa BPS-KPKM. Pada masa ini program-program pokok ditujukan dalam rangka melaksanakan lima pembangunan nasional, salah satunya terkait dengan pembangunan ekonomi yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Memperkuat Landasan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan”. Pendekatan strategis dalam propenas ditujukan dengan mengutamakan langkah-langkah kebijakan dan program yang lebih menekankan kepada pentingnya penguatan kelembagaan.
       Pembangunan koperasi di masa ini juga kurang dinamis. Karena di satu sisi fokus pembangunan pada masa ini diutamakan kepada pembangunan UKM dan memberikan perkuatan kepada Koperasi Simpan pinjam dan Unit simpan Pinjam didaerah sentra UKM, adanya rencana untuk merubah Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1995. Di sisi lain, sejak adanya sinergi pemberdayaan antara koperasi dan UKM dalam pembangunan sentra, Usaha Kecil Menengah mampu menjadi penyelamat dalam krisis ekonomi, berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

MEKANISME KERJA KOPERASI

       Kata koperasi sudah tidak asing lagi kita dengar semua orang juga sudah mengetahui apa itu koperasi disini kita akan membahas apa prinsip koperasi,bentuk dan bagaimana cara kerja koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
§  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
§  pengelolaan dilakukan secara demokratis;
§  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
§  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
§  kemandirian;
§  pendidikan perkoperasian;
§  kerja sama antar koperasi.

Bentuk dan Kedudukan
1.    Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2.    Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3.    Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4.    Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5.    Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6.    Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7.    Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.

Persiapan Mendirikan Koperasi
1.    Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.    Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Rapat Pembentukan Koperasi
1.    Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.    Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.    Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum
1.    Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
§  2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
§  Berita Acara Rapat Pembentukan.
§  Surat bukti penyetoran modal.
§  Rencana awal kegiatan usaha.
2.    Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
§        Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
§         Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
§        Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.    Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.    Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.    Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.    Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.    Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PROSES PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MANAJEMEN KOPERASI

Alfred Hanel (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok yaitu :
1.    Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).

2. Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services)untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pula peluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau
bertransaksi dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah pertumbuhan pelayanan koperasi. Partisipasi anggota dalam penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat (advantage) yang diterima oleh anggota. Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi anggota untuk selaluterusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Partisipasi anggota dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya transaksi. Dengan adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai pemilik, sekaligus juga sebagai kreditur dan debitur, maka koperasi dalam meyalurkan kreditnya. tidak perlu menanggung biaya transaksi yang besar. Biaya-biaya transaksi seperti misalnya: biaya administrasi, biaya informasi, dan biaya pengawasan dapat ditekan serendah mungkin. Hal ini memungkinkan para anggota dapat menikmati jasa pelayanan kredit dengan mudah dan ringan.

A.   Partisipasi Anggota Sebagai Upaya Pencapaian Kemandirian Koperasi
       Anggota merupakan salah satu pihak yang menentukan keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya. Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting karena anggota sebagai pemilik (owners) dan juga merupakan pelanggan (users) bagi koperasi yang menentukan maju dan mundurnya koperasi sesuai dengan pendapat dari Syamsuri SA.(1998:17) yang menyatakan bahwa : “Koperasi hanya bisa hidup, tumbuh dan berkembang apabila mendapatkan dukungan dari para anggotanya, yaitu orang-orang yang sadar akan keanggotaannya, mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu dan bersedia mengikuti aturan permainan dalam organisasi Koperasi”.
       Selanjutnya diungkapkan oleh Hendar Kusnadi (1999:64) bahwa “Koperasi adalah badan usaha (perusahaan) yang pemilik dan pelanggannya adalah sama, yaitu para anggotanya dan ini merupakan prinsip identitas ganda”, dan dikatakan pula bahwa “Sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada peran partisipasi aktif para anggotanya”. Ke dua pendapat di atas mengungkapkan bahwa anggota yang berperan sebagai pemilik maupun pelanggan merupakan kunci utama dalam kemajuan koperasi, karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan bukan merupakan kumpulan modal yang menitik beratkan pada partisipasi anggotanya. Keberhasilan suatu koperasi tidak lepas dari partisipasi seluruh anggota baik partisipasi modal, partisipasi dalam kegiatan usaha, maupun partisipasi pengambilan keputusan karena partisipasi anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam sebuah koperasi. Dengan demikian partisipasi anggota dalam koperasi diibaratkan darah dalam tubuh manusia, karena pada kenyataannya untuk mempertahankan diri, pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada kualitas dan partisipasi anggota-anggota koperasi. Masalah yang timbul pada pertumbuhan koperasi di negara kita yaitu pertumbuahan kuantitas koperasi tidak diimbangi dengan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi yang tidak aktif. Salah satu kendalanya disebakan oleh karena masih banyak anggota yang kurang berpartisipasi aktif di dalam kehidupan berkoperasi, padahal partisipasi anggota dalam koperasi sangat penting peranannya untuk memajukan dan mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan oleh Ropke  (2003:39) yang menyatakan bahwa :
““Tanpa partisipasi anggota, kemungkinan atas rendah atau menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja koperasi, akan lebih besar &rdquo”. Partispasi merupakan peran serta anggota dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan dan menikmati keuntungan usaha serta keterlibatan anggota dalam mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa adanya partisipasi anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan tidak dapat bekerja secara efisien dan efektif. Partisipasi anggota terdiri dari beberapa jenis, baik partisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi (transaksi jual beli/simpan pinjam dengan Koperasi), partisipasi dalam pemupukan modal (kesadaran anggota dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela), partisipasi dalam pengambilan keputusan (mengikuti rapat-rapat anggota) dan partisipasi pengawasan. Kurangnya partisipasi anggota dalam kehidupan berkoperasi akan mengakibatkan koperasi tidak dapat menjadi organisasi mandiri, karena kemandirian disini tidak diartikan secara sempit dalam bentuk materiilnya saja akan tetapi juga dalam wujud mental dan spiritual yang dimiliki oleh seluruh anggota koperasi.
       Partisipasi Anggota di dalam Koperasi Istilah partispasi secara harfiah berasal dari bahasa asing, yaitu “participation” yang artinya mengikutsertakan pihak lain, dapat juga diartikan sebagai keikutsertaan seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu kegiatan. Partisipasi diartikan Ropke (2003:52) “ suatu proses dimana sekelompok orang (anggota) menemukan dan mengimplementasikan ide-ide/gagasan koperasi” Pengertian tersebut lebih mengarahkan partisipasi pada suatu proses keikutsertaan angggota dalam pengambilan keputusan dalam koperasi. Dilihat dari segi dimensinya menurut Hendar dan Kusnadi (1999:61), partisipasi terdiri dari :
1. Partisipasi dipaksakan (forced) dan partsipasi sukarela (voluntary. Partisipasi dipaksakan terjadi karena paksaan undang-undang atau keputusan pemerintah untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pekerjaan. Sedangkan artisipasi sukarela terjadi karena kesadaran untuk ikut serta berpartisipasi.
2. Partisipasi formal dan partisipasi informal. Partisipasi yang bersifat formal, biasannya tercipta suatu mekanisme formal dalam pengambilan keputusan. Sedangkan partisipasi yang bersifat informal, biasanya hanya terdapat persetujuan lisan antara atasan dan bawahan sehubungan dengan partisipasi.
3. Partisipasi Langsung dan partisipasi tidak langsung. Partisipasi langsung terjadi apabila setiap orang dapat mengajukan pandangan, membahas pokok persoalan, mengajukan keberatan terhadap keinginan orang lain. Sedangkan partisipasi tidak langsung terjadi apabila terdapat wakil yang membawa inspirasi orang lain yang akan berbicara atas nama karyawan atau anggota dengan kelompok yang lebih tinggi tingkatannya.
4. Partispasi kontributif dan partisipasi insentif. Partisipasi kontributif yaitu kedudukan anggota sebagai pemilik dengan mengambil bagian dalam penetapaan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan Koperasi. Sedangkan partisipasi insentif yaitu kedudukan anggota sebagai pelanggan/pemakai dengan memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan dalam menunjang kepentinganya. Bentuk-bentuk partisipasi anggota dihubungkan dengan prinsip identitas ganda anggota.
B.   Berbagai dimensi partisipasi anggota dalam koperasi  
       Jika kita menerapkan konsepsi partisipasi dalam arti luas sesuai dengan devinisi PBB mengenai partisipasi rakyat (bandingkan UN, 1987, hal.225 dan seterusnya)—pada organisasi koperasi dan secara khusus pada pengembangan kelembagaan koperasi (bandingkan Hanel/ miller, 1978, hal. 59 dan seterusnya) kita dapat membedakan berbagai dimensi partisipasi anggota, sesuai dengan peran ganda anggota, yang di tandai oleh prinsip identitas yaitu:
1.    Dalam kedudukan sebagai pemilik, para anggota:
§        Memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinnya dalam bentuk kontribusi keuangan ( penyertaan modal dan saham, pembentukan cadangan, simpanan) dan melalui usaha-usaha pribadinnya, demikian pula
§        Dengan mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinnya, dan
§        Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/ pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingan-kepentigannya.

          Ditinjau dari sudut pandang para anggota perorangan, yang menilai keinginannya, untuk bergabung pada suatu koperasi yang telah berdiri, atau untuk turut serta dalam pembentukan suatu organisasi baru, dimensi-dimensi partisipasi itu saling berkaitan sebagai berikut:
1.    Para anggota perorangan akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan suatu perusahaan koperasi yang secara efisien menunjang kepentingannya:
§       Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebetulan khusus usaha tani satuan usaha dan / atau rumah tangganya dan
§        Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-ayarat yang lebih menguntungkan ketimbang yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi itu.
Untuk maksud ini para anggota harus menyetujui dan harus di gerakkan melalui ketentuan-ketentuan organisasi, untuk berperan serta dalam membiayai perusahaan koperasi, yang harus berusaha secara efisien, memiliki kapasitas yang cukup dan struktur organisasi yang sesuai serta manajemen yang profesional, termotivasi dan dinamis sehingga mampu menciptakan potensi yang diperlukan untuk menunjang kegiatan para anggotannya secara efisien sesuai dengan kebutuhan kepentingan dan tujuannya;
Hal itu berarti bahwa para anggota (harus) memiliki hak dan kesempatan serta termotifasi, dan sanggup berpartisipasi dalam mengabil keputusan ndmengenai tujuan yang hendak di capai dan dalam mengambil keputusan mengenai tujuan dan hendak di capai dan dalam mengendalikan/ mengawasi prestasi organisasi koperasi dan perusahaan ikoperasinnya.
C.    Berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan

          Uraian secara singkat berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan sebagai berikut:
1.    Peningkatan pelayanan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi tampaknya merupakan perangsang yang sangat penting bagi (kebannyakan) anggota untuk turut serta memberikan kontribusinnya bagi pembentukan dan pertumbuhan koperasi dan untuk mempertahankan hubungan-hubungan usahannya secara intensif dengan koperasi.

Ciri dan intensitas perangsang yang dikehendaki melalui penyediaan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan para anggota itu. Berkaitan erat dengan kenyataan, apakah dan seberapa jauh barang dan jasa tersebut :
§         Memenuhi kebutuhan yang secara subyektif dirasakan oleh masing-masing anggota, dan dengan demikian meningkatkan kepentingan rumah tangga, usaha tani, atau unit usahannya.
§         Sama sekali tidak tersedia baik di pasar maupun oleh lembaga-lembaga pengembangan pemerintah atau semi pemerintah.
§        Disediakan dengan harga dan qualitas atau kondisi yang lebih menguntungkan, ketimbang yang ditawarkan di pasar atau oleh badan-badan pemerintah.
Barang dan jasa yang disediakan oleh suatu perusahaan koperasi, yang tidak memenuhi kebutuhan para anggota atau yang disediakan dengan harga lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih jelek daripada yang ditawarkan di pasar, tentu saja bukan merupakan perangsang, malahan merupakan sumbangan atau lawan perangsang, apabila anggota di paksa/ diwajibkan untuk menerimannya.
1.    Kontribusi para anggota bagi pembentukan dan poertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk sarana keuangan (dan mungkin pula dalam bentuk bahan dan tenaga kerja) akan di nilai (secara subjektif) oleh mereka atas dasar biaya oportunitas (opportunity costs), yang mungkin akan mahal lagi para anggota yang miskin, terutama yang menyangkut sarana keuangan.
2.    Partisipasi dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupan koperasinnya—ditinjau dan sudut pandang para anggota—dapat merupakan suatu insentif ataupun suatu kontribusi:
§       Jika anggota dapat memasukkan tujuan-tujuannya ke dalam koperasi menjadi tujuan (atau sistem tujuan yang disepakati) dari kelompok koperasi yang bersangkutan, maka mereka mungkin akan menggangap kesempatan partisipasi itu sebagai suatu perangsang, demikian pula, jika seorang anggota berharap, misalnya, dapat meningkatkan wibawa atau pengaruh sosial   politiknya, anatara lain melalui pembentukan semacam “clientele”(pengikut) dfi kalangan para anggota koperasi.
§        Jika partisipasi dalam rapat-rapat dan diskusi-diskusi kelompok memakan waktu, dan akhirnya menimbulkan pula sejumlah badan biaya perjalanan dan sebagainnya, maka anggota akan mempertimbangkan pula biaya oportunitas yang berkaitan dengan itu.
§        Seorang anggota akan menggangap kewajiban untuk berpartisipasi yang hanya bersifat formal semata-mata sebagai sesuatu yang bukanmerupakan insentif atau kontribusi terhadap pelaksanaan prosedur organisasi .yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan Anggaran Dasar Koperasi.

ORGANISASI SEBAGAI SUATU SISTEM
       Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya uangmaterial,mesinmetodelingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut :
Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
          Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran.
          Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.

MODEL – MODEL MANAJEMEN KOPERASI
          Manajemen koperasi  adalah mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Tidak hanya sekedar aspek organisasi manajemen pemasaran koperasi serta manajemen keuangan koperasi juga menjadi penting untuk dipahami. Pemasaran dan finance seringkali menjadi momok menakutkan pasca hancurnya sistem monopoli  KUD . Munculnya berbagai macam bentuk koperasi saat ini juga mengaharuskan kita membuat penyesuaian manajemen koperasi syariah tentu akan sangat berbeda jika dibandinkan dengan manajemen koperasi sekolah, dan untuk hal ini saja koperasi tidak memiliki kemampuan memadai, bahkan konsep dasar manajemen strategi koperasi masih sangat sulit dicari standarnya. Koperasi dikatakan sebagai kontra failing power artinya secara sederhanya sebagai kekuatan pengimbang kapitalisme, caranya? Kita tau dalam sistem ekonomi pasar semakin besar jumlah yang kita belanjakan akan semakin banyak potongan harga yang kita peroleh, pada kondisi seperti ini bagi pemilik kapital atau modal akan sangat menguntungkan. Sedangkan bagi yang tidak mempunyai cukup kapital atau modal akan memperoleh harga yang tinggi. Dalam upaya menaikan posisi tawar ekonomi dan meningkatkan skala ekonomi rakyat inilah koperasi dibutuhkan.
          Dalam manajemen koperasi memahami bahwa koperasi itu kekuatan utamanya adalah kebutuhan bersama dalam konteks ekonomi, sukarela dan terbuka serta partisipasi total dari anggota. Logikanya ketika angota merasakan manfaat ekonomi dri koperasi maka member base economic akan berjalan. Kami akan mencoba menampilkan gambar struktur organisasi , dalam konteks ini gambar organisasi koperasi . Aspek ini merupakan bagian penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan . Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.


REFERENSI :

Nasution Muslimin, Koperasi Menjawab Konsep Ekonomi Sosial. PT: sabarin-jakarta,2008