TUGAS II
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Menurut
Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau
sampaikan dalam Pidato Bung Hatta di radio (11 Juli 1947) dalam rangka
peringatan hari koperasi pertama, 12 Juli 1947. Adapun tujuh tugas koperasi itu
antara lain:
1. Memperbanyak produksi, terutama produksi barang
makanan, kerajinan, dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah
tangganya.
2. Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
3. Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada
rakyat.
4. Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
5. Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat, pelenyapan
sistim ijon, dan rentenir.
6. Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan
menyimpan.
7. Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap
desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman.
Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang
masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi.
Setelah
mencermati tujuh tugas koperasi yang disampaikan founding father kita, agaknya
koperasi pertanian dan pemasaran lebih banyak menjawab tujuh tugas tersebut.
Sayangnya, dua koperasi tersebut tidak berkembang di tanah air.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
·
Rapat
Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
·
Manajer
Berikut adalah tugas, wewenang dan tanggung
jawab perangkat organisasi koperasi tersebut :
Rapat
Anggota
1. Kekuasaan
tertinggi.
2. Menetapkan
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
3. Menetapkan
kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4. Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
5. Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
6. Mensahkan
laporan pengurus.
7. Mensahkan
laporan pengawas.
8. Menetapkan
pembagian SHU.
9. Keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
10. Satu anggota satu hak suara.
11. Meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
12. Dilakukan paling sedikit sekali dalam
satu tahun.
Pengurus
1.
Dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.
Bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
3.
Masa
jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD
dan ART).
4.
Tidak
merangkap sebagai pengawas.
5.
Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita
koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
1.
Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
2.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja
koperasi.
3.
Menyelenggarakan
rapat anggota.
4.
Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
7.
Mencatat
setiap transaksi anggota.
8.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
9.
Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
1.
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan AD dan ART.
3.
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4.
Mengangkat
dan memberhentikan pelaksana usaha.
5.
Rencana
pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
Pengawas
1.
Dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.
Bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
3.
Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4.
Tidak
merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
5.
Persyaratan
untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas Pengawas :
1.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.
Melaporkan
hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1.
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
2.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Manajer
Koperasi
1.
Pengurus
koperasi dapat mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha
koperasi.
2.
Rencana
pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3.
Manajer
bertanggung jawab kepada pengurus.
4.
Hubungan
kerja manajer dengan pengurus berdasarkan perikatan.
5.
Sebenarnya,
manajer membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola
usaha.
6.
Manajer
menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Manajer :
1.
Melaksanakan
usaha koperasi.
2.
Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.
Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
4.
Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
5.
Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
1.
Mengangkat
dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2.
Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
PENGETIAN,
ISI CARA MENYUSUN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran
dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara
langsungkehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya,
untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap
sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi
koperasi dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran dasar koperasi
adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi
dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran dasar koperasi
adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota
untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi. Sedangkan Anggaran
Rumah Tangga adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib
dan tata laksana kegiatan koperasi.
Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga koperasi ini memuat ketentuan –
ketentuan pokok seperti antara lain : Nama
koperasi, maksud dan tujuan, kegiatan usaha , syarat – syarat keanggotaan, hak
dan kewajiban serta tanggung jawab
anggota, pengurus dan pengawas koperasi,
rapat anggota dan keputusan rapat anggota dan
pembagian SHU.
Tujuan
Penyusunan Anggaran Dasar Koperasi :
1. Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan
jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan
kedudukannya jelas secara hukum, karena keberadaannya diatur dalam UU no. 25
tahuan 1992.
2. Menjadi peraturan sebagai perangkat organisasi dan pengelola
koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha serta keuangan
sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggotanya.
3. Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan
organisasi, manajemen, usaha dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi.
4. Menjadi dasar penyusunan peraturan dan
ketentuan-ketantuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
koperasi.
Ruang Lingkup
Dan Isi Anggaran Dasar Koperasi
1. Ketentuan pokok yang dimuat dalam
Anggaran Dasar meliputi:
a) Struktur organisasi.
b) Kegiatan usaha.
c) Modal dan keuangan.
d) Manajemen.
2. Pengaturan organisasi sebagaimana
dimaksud huruf a adalah mengenai :
·
Nama dan
tempat kedudukan.
·
Maksud dan
tujuan.
·
Landasan dan
azas.
·
Keanggotaan.
·
Perangkat
organisasi.
·
Rapat‑rapat termasuk rapat anggota.
·
Jangka waktu
berdirinya.
·
Daftar nama
pendiri.
·
Sanksi.
3. Pengaturan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud huruf b, adalah mengenai:
·
Kegiatan usaha yang dijalankan
Koperasi.
·
Pendapatan Koperasi, Sisa Hasil
Usaha (SHU) dan pembagiannya.
·
Tanggungan.
·
Tahun buku Koperasi.
4. Pengaturan modal dan keuangan
sebagaimana dimaksud huruf c, adalah mengenai:
·
Modal sendiri.
·
Modal pinjaman.
·
Modal penyertaan.
5. Pengaturan manajemen sebagaimana dimaksud
huruf d, adalah mengenai:
·
Wewenang, hak, tugas, kewajiban
dan tanggung jawab.
·
Perangkat organisasi dan pengelola
Koperasi.
·
Hubungan kerja antar perangkat
organisasi dan antara perangkat organisasi dengan Pengelola Usaha Koperasi.
·
Laporan
keuangan dan neraca.
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam penyusunan AD/ART Koperasi:
1. Isi atau materi yang dituangkan
dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan
ekonomi anggota yang bersangkutan.
2. Setiap ketentuan yang dituangkan
dalam AD/ART harus dapat dimengerti dan
dilaksanakan oleh para anggotanya, pengurus dan pengawas serta
pengelola koperasi.
3. Mereka yang
hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan menyetujui isi
atau materi yang dituangkan dalam anggaran dasar koperasi dan selanjutnya
disahkan oleh rapat pembentukan koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART
koperasi. Apabila dipandang perlu Rapat pembentukan koperasi sekaligus
dapat menyusun menyepakati dan menyetujui isi ART.
4. Penyusunan Anggaran dasar dapat dikuasakan kepada
beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pembentukan
Koperasi. Selanjutnya yang bersangkutan diberi kuasa menandatangani Anggaran
Dasar, mengurus surat, mengesahkan sampai memperoleh pengesahan Akta Pendirian
koperasi sebagai badan hukum.
Materi muatan
dalam Anggaran Dasar Koperasi Antaralain :
1. Daftar nama pendiri.
2. Nama dan tempat kedudukan.
3. Landasan dan asas.
4. Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
5. Ketentuan mengenai keanggotaan (syarat, hak dan
kewajiban).
6. Ketentuan mengenai rapat anggota.
7. Ketentuan mengenai pengurus (syarat, hak dan kewajiban).
8. Ketentuan mengenai pengawas.
9. Ketentuan mengenai pengelola.
10. Ketentuan mengenai permodalan.
11. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Koperasi.
12. Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha.
13. Ketentuan mengenai sanksi.
14. Ketentuan mengenai pembagian, penggabungan, peleburan dan pembubaran.
15. Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
16. Ketentuan mengenai Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus.
TERBENTUKNYA
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi Masa Orde Lama
Sejak masa kemerdekaan, koperasi di
Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan
dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain
itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu
Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan
pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut
adalah koperasi.
Dengan adanya dukungan yang positif dari
pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi
mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di
seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi
koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu
perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari
penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947
diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam
kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah
diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat
pesat.
Setelah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah
semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti
dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung
koperasi agar semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan
Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik
organisasi maupun usahanya.
Lalu pada
tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke
II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi
Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan
Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi
seluruh Indonesia. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada
Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta
mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada
tanggal 1 sampai 5 September tahun 1956, diselenggarakan Kongres Koperasi yang
ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan
kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi
Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Menyusul dikeluarkannya Dekrit Presiden
pada tahun 1959, mempunyai dampak terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958
tentang Perkumpulan Koperasi. Undang-Undang tersebut kehilangan dasar dan tidak
sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Sehingga dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi.
Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara seragam, dan
dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat
UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan
sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat
merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala
Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur
perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
b. Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif
dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan
Gerakan Koperasi, dan
c. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi
kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme,
tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai
dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).
Koperasi Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik
awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah
dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun
1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.
Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dasar koperasi dari kemurniannya.
2.
Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai
dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam
Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan
bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai
wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor
ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi
bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di
ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu,
maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa,
serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian
yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita
tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut
wuri handayani”.
Namun perkembangan koperasi pada masa itu
masih mempunyai kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian manajemen dan sumber
daya manusia pada organisasinya karena koperasi yang terbentuk adalah koperasi
kecil yamg letaknya di pedesaan. Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan
organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi
kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi
dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada
dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan
dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa
yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi
Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu
mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru
mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam
uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai
dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin
penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang
selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian
disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Pemerintah di dalam mendorong
perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah
kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang
kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi
serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.
Sejalan dengan prioritas pembangunan
nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka
prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan
pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan
pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan
pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan
manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan
ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota
KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya
yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang
dan pemasaran hasil produksi.
Koperasi Masa Reformasi
Era Reformasi ditandai dengan berhentinya
pemerintahan Orde Baru dan krisis moneter pada tahun 1997. Krisis moneter masa
ini mengakibatkan hancurnya sistem ekonomi terutama di Indonesia. Sehingga
koperasi lebih mempunyai peranan pada masa ini. Namun perlu pula diadakan
pembangunan untuk koperasi, karena inilah sumber ekonomi rakyat kecil. Pembangunan
koperasi pada masa ini diarahkan kepada:
1.
Pemulihan produksi dan distribusi pangan.
2.
Memperbesar akses kredit.
3.
Penataan kelembagaan.
4.
Redistribusi aset.
5.
Membangun industri berbasis sumber daya.
6.
Ekonomi berbasis iptek.
7.
Operasional dari pembangunan tersebut dibuat program pemberdayaan
koperasi dan UKM.
Pada tahun 1999 terjadi perubahan
mendasar dalam pembangunan koperasi dari perubahan Departemen Koperasi menjadi
Menteri Negara Koperasi dan PKM. Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi
peranan pemerintah dalam pembangunan koperasi yang dinilai terlalu dominan pada
masa orde baru. Tugas Menteri Negara dalam pembangunan koperasi adalah menjadi
regulator, fasilitator, stabilisator, dan dinamisator.
Dalam perjalanan kurang lebih dua tahun
pembangunan Koperasi dan UKM masuk pada masa transisi, pembinaan terhadap
koperasi dianggap kurang memadai untuk mencapai visi dan misi Menteri Negara
Koperasi. Lalu pada Tahun 2001, pemerintah mendirikan Badan Sumber daya
Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (BPS-KPKM). Fungsi Badan ini adalah untuk
memberdayakan UKMK khususnya pengembangan usaha, pengembangan sumber daya
manusia dan peran serta masyarakat dan pengembangan permodalan dan pengembangan
investasi usaha.
Namun pada periode tahun ini,
perkembangan koperasi tidak sebaik tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya antara
lain:
(1) Akibat adanya kebijakan otonomi
daerah, terjadi pembenahan struktur organisasi pembina di tingkat propinsi dan
kabupaten. Pada propinsi tertentu Kanwil koperasi menjadi Dinas koperasi dan di
propinsi lain ada yang digabungkan dengan beberapa Dinas.
(2) Pembangunan koperasi lebih fokus
terhadap UKM, karena UKM dianggap sebagai katup pengaman pembangunan pada saat
krisis.
(3) Citra koperasi kurang baik,
karena pada periode 1997-1999 koperasi dijadikan alat politik salah satu partai
dan koperasi mengalami tunggakan kredit KUT yang cukup besar.
Pada periode tahun 2001-2003, pembinaan
koperasi berada pada kedudukan lembaga non pemerintah Non Departemen (Keputusan
Presiden No 103 Tahun 2001) yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Pembangunan
koperasi pada periode ini merupakan kelanjutan dari pembangunan nasional tanpa
BPS-KPKM. Pada masa ini program-program pokok ditujukan dalam rangka
melaksanakan lima pembangunan nasional, salah satunya terkait dengan
pembangunan ekonomi yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Memperkuat
Landasan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan berdasarkan Sistem Ekonomi
Kerakyatan”. Pendekatan strategis dalam propenas ditujukan dengan mengutamakan
langkah-langkah kebijakan dan program yang lebih menekankan kepada pentingnya
penguatan kelembagaan.
Pembangunan koperasi di masa ini juga
kurang dinamis. Karena di satu sisi fokus pembangunan pada masa ini diutamakan
kepada pembangunan UKM dan memberikan perkuatan kepada Koperasi Simpan pinjam
dan Unit simpan Pinjam didaerah sentra UKM, adanya rencana untuk merubah
Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1995. Di sisi lain, sejak adanya sinergi
pemberdayaan antara koperasi dan UKM dalam pembangunan sentra, Usaha Kecil
Menengah mampu menjadi penyelamat dalam krisis ekonomi, berperan dalam
mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
MEKANISME
KERJA KOPERASI
Kata koperasi sudah tidak asing lagi kita
dengar semua orang juga sudah mengetahui apa itu koperasi disini kita akan
membahas apa prinsip koperasi,bentuk dan bagaimana cara kerja koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib
menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
§
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
§
pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
§
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
§
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
§
kemandirian;
§
pendidikan
perkoperasian;
§
kerja sama
antar koperasi.
1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi
Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan
orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan
Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan
dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah
negara Republik Indonesia.
6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui
kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT).
Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus
mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi
memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat
meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan
penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan
jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar
penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen,
Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para
pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian
yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri,
maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah
domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya
rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan
akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
§
2 (dua)
rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri
Anggaran Dasar Koperasi).
§
Berita Acara
Rapat Pembentukan.
§
Surat bukti
penyetoran modal.
§
Rencana awal
kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat,
tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan
koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
§ Kepala
Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan
akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten/Kodya.
§ Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI
mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya
berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer
yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya
berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
§ Sekretaris
Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan
akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa
propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
PROSES
PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MANAJEMEN KOPERASI
Alfred Hanel (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi
dua kelompok yaitu :
1. Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi
ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota
berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan
pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar
simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital
resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam
penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan
keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi
jalannya koperasi (control).
2. Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi
ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi
memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services)untuk
menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan,
kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal
memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal
yang terkumpul, semakin besar pula peluang untuk memperluas jangkauan usahanya.
Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing
dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank).
Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara
kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang
dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak
sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu
tidak akan mau
bertransaksi
dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah
pertumbuhan pelayanan koperasi. Partisipasi anggota dalam penjualan barang atau
jasa pada koperasi sangat tergantung pada saluran distribusi dan biaya
pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran
yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat (advantage) yang
diterima oleh anggota. Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi anggota
untuk selaluterusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Partisipasi
anggota dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya transaksi.
Dengan adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai pemilik,
sekaligus juga sebagai kreditur dan debitur, maka koperasi dalam meyalurkan
kreditnya. tidak perlu menanggung biaya transaksi yang besar. Biaya-biaya
transaksi seperti misalnya: biaya administrasi, biaya informasi, dan biaya
pengawasan dapat ditekan serendah mungkin. Hal ini memungkinkan para anggota
dapat menikmati jasa pelayanan kredit dengan mudah dan ringan.
A. Partisipasi Anggota Sebagai Upaya
Pencapaian Kemandirian Koperasi
Anggota merupakan salah satu pihak yang
menentukan keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya
pembinaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi
serta tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan
membuat sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para
anggotanya. Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting karena anggota
sebagai pemilik (owners) dan juga merupakan pelanggan (users) bagi koperasi
yang menentukan maju dan mundurnya koperasi sesuai dengan pendapat dari
Syamsuri SA.(1998:17) yang menyatakan bahwa : “Koperasi hanya bisa hidup,
tumbuh dan berkembang apabila mendapatkan dukungan dari para anggotanya, yaitu
orang-orang yang sadar akan keanggotaannya, mengetahui hak dan kewajibannya
serta mampu dan bersedia mengikuti aturan permainan dalam organisasi Koperasi”.
Selanjutnya diungkapkan oleh Hendar
Kusnadi (1999:64) bahwa “Koperasi adalah badan usaha (perusahaan) yang pemilik
dan pelanggannya adalah sama, yaitu para anggotanya dan ini merupakan prinsip
identitas ganda”, dan dikatakan pula bahwa “Sukses tidaknya, berkembang
tidaknya, bermanfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat
tergantung sekali pada peran partisipasi aktif para anggotanya”. Ke
dua pendapat di atas mengungkapkan bahwa anggota yang berperan sebagai pemilik
maupun pelanggan merupakan kunci utama dalam kemajuan koperasi, karena koperasi
merupakan kumpulan orang-orang dan bukan merupakan kumpulan modal yang menitik
beratkan pada partisipasi anggotanya. Keberhasilan suatu koperasi tidak lepas
dari partisipasi seluruh anggota baik partisipasi modal, partisipasi dalam
kegiatan usaha, maupun partisipasi pengambilan keputusan karena partisipasi
anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan
ikatan pemersatu di dalam sebuah koperasi. Dengan demikian partisipasi anggota
dalam koperasi diibaratkan darah dalam tubuh manusia, karena pada kenyataannya
untuk mempertahankan diri, pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi
tergantung pada kualitas dan partisipasi anggota-anggota koperasi. Masalah yang
timbul pada pertumbuhan koperasi di negara kita yaitu pertumbuahan kuantitas
koperasi tidak diimbangi dengan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi
yang tidak aktif. Salah satu kendalanya disebakan oleh karena masih banyak
anggota yang kurang berpartisipasi aktif di dalam kehidupan berkoperasi,
padahal partisipasi anggota dalam koperasi sangat penting peranannya untuk
memajukan dan mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan
oleh Ropke (2003:39) yang menyatakan
bahwa :
““Tanpa
partisipasi anggota, kemungkinan atas rendah atau menurunnya efisiensi dan
efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja koperasi, akan lebih besar
&rdquo”. Partispasi merupakan peran serta anggota dalam mengawasi jalannya
usaha, permodalan dan menikmati keuntungan usaha serta keterlibatan anggota
dalam mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa adanya partisipasi
anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan tidak dapat bekerja secara
efisien dan efektif. Partisipasi anggota terdiri dari beberapa jenis, baik
partisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi (transaksi jual beli/simpan pinjam
dengan Koperasi), partisipasi dalam pemupukan modal (kesadaran anggota dalam
memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu membayar simpanan pokok, simpanan wajib,
dan simpanan sukarela), partisipasi dalam pengambilan keputusan (mengikuti
rapat-rapat anggota) dan partisipasi pengawasan. Kurangnya partisipasi anggota
dalam kehidupan berkoperasi akan mengakibatkan koperasi tidak dapat menjadi
organisasi mandiri, karena kemandirian disini tidak diartikan secara sempit
dalam bentuk materiilnya saja akan tetapi juga dalam wujud mental dan spiritual
yang dimiliki oleh seluruh anggota koperasi.
Partisipasi Anggota di dalam Koperasi
Istilah partispasi secara harfiah berasal dari bahasa asing, yaitu
“participation” yang artinya mengikutsertakan pihak lain,
dapat juga diartikan sebagai keikutsertaan seseorang atau sekelompok orang
terhadap suatu kegiatan. Partisipasi diartikan Ropke (2003:52) “
suatu proses dimana sekelompok orang (anggota) menemukan dan
mengimplementasikan ide-ide/gagasan koperasi” Pengertian tersebut
lebih mengarahkan partisipasi pada suatu proses keikutsertaan angggota dalam
pengambilan keputusan dalam koperasi. Dilihat dari segi dimensinya
menurut Hendar dan Kusnadi (1999:61),
partisipasi terdiri dari :
1. Partisipasi dipaksakan (forced) dan partsipasi sukarela (voluntary.
Partisipasi dipaksakan terjadi karena paksaan undang-undang atau keputusan
pemerintah untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berhubungan
dengan pekerjaan. Sedangkan artisipasi sukarela terjadi karena kesadaran untuk
ikut serta berpartisipasi.
2. Partisipasi formal dan partisipasi informal. Partisipasi yang
bersifat formal, biasannya tercipta suatu mekanisme formal dalam pengambilan
keputusan. Sedangkan partisipasi yang bersifat informal, biasanya hanya
terdapat persetujuan lisan antara atasan dan bawahan sehubungan dengan
partisipasi.
3. Partisipasi Langsung dan partisipasi tidak langsung. Partisipasi
langsung terjadi apabila setiap orang dapat mengajukan pandangan, membahas
pokok persoalan, mengajukan keberatan terhadap keinginan orang lain. Sedangkan
partisipasi tidak langsung terjadi apabila terdapat wakil yang membawa
inspirasi orang lain yang akan berbicara atas nama karyawan atau anggota dengan
kelompok yang lebih tinggi tingkatannya.
4. Partispasi kontributif dan partisipasi insentif. Partisipasi
kontributif yaitu kedudukan anggota sebagai pemilik dengan mengambil bagian
dalam penetapaan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap
jalannya perusahaan Koperasi. Sedangkan partisipasi insentif yaitu kedudukan
anggota sebagai pelanggan/pemakai dengan memanfaatkan berbagai potensi
pelayanan yang disediakan oleh perusahaan dalam menunjang kepentinganya.
Bentuk-bentuk partisipasi anggota dihubungkan dengan prinsip identitas ganda
anggota.
B. Berbagai dimensi partisipasi
anggota dalam koperasi
Jika kita menerapkan konsepsi partisipasi
dalam arti luas sesuai dengan devinisi PBB mengenai partisipasi rakyat
(bandingkan UN, 1987, hal.225 dan seterusnya)—pada organisasi koperasi dan
secara khusus pada pengembangan kelembagaan koperasi (bandingkan Hanel/ miller,
1978, hal. 59 dan seterusnya) kita dapat membedakan berbagai dimensi
partisipasi anggota, sesuai dengan peran ganda anggota, yang di tandai oleh
prinsip identitas yaitu:
1. Dalam kedudukan sebagai pemilik, para anggota:
§ Memberikan
kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinnya
dalam bentuk kontribusi keuangan ( penyertaan modal dan saham, pembentukan
cadangan, simpanan) dan melalui usaha-usaha pribadinnya, demikian pula
§ Dengan
mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan dalam proses
pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinnya, dan
§ Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/ pemakai, para
anggota memanfaatkan berbagai potensi yang disediakan oleh perusahaan koperasi
dalam menunjang kepentingan-kepentigannya.
Ditinjau dari sudut pandang para
anggota perorangan, yang menilai keinginannya, untuk bergabung pada suatu
koperasi yang telah berdiri, atau untuk turut serta dalam pembentukan suatu
organisasi baru, dimensi-dimensi partisipasi itu saling berkaitan sebagai
berikut:
1. Para anggota perorangan akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan suatu perusahaan koperasi yang secara efisien menunjang
kepentingannya:
§ Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebetulan khusus usaha tani satuan usaha dan /
atau rumah tangganya dan
§ Jika
pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-ayarat yang lebih
menguntungkan ketimbang yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi itu.
Untuk maksud ini para anggota harus menyetujui dan
harus di gerakkan melalui ketentuan-ketentuan organisasi, untuk berperan serta
dalam membiayai perusahaan koperasi, yang harus berusaha secara efisien,
memiliki kapasitas yang cukup dan struktur organisasi yang sesuai serta
manajemen yang profesional, termotivasi dan dinamis sehingga mampu menciptakan
potensi yang diperlukan untuk menunjang kegiatan para anggotannya secara
efisien sesuai dengan kebutuhan kepentingan dan tujuannya;
Hal itu berarti bahwa para anggota (harus) memiliki
hak dan kesempatan serta termotifasi, dan sanggup berpartisipasi dalam mengabil
keputusan ndmengenai tujuan yang hendak di capai dan dalam mengambil keputusan
mengenai tujuan dan hendak di capai dan dalam mengendalikan/ mengawasi prestasi
organisasi koperasi dan perusahaan ikoperasinnya.
C. Berbagai insentif dan
kontribusi para anggota perorangan
Uraian secara singkat berbagai
insentif dan kontribusi para anggota perorangan sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan secara efisien melalui
penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi tampaknya merupakan
perangsang yang sangat penting bagi (kebannyakan) anggota untuk turut serta
memberikan kontribusinnya bagi pembentukan dan pertumbuhan koperasi dan untuk
mempertahankan hubungan-hubungan usahannya secara intensif dengan koperasi.
Ciri dan intensitas perangsang yang
dikehendaki melalui penyediaan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan para
anggota itu. Berkaitan erat dengan kenyataan, apakah dan seberapa jauh barang
dan jasa tersebut :
§ Memenuhi
kebutuhan yang secara subyektif dirasakan oleh masing-masing anggota, dan
dengan demikian meningkatkan kepentingan rumah tangga, usaha tani, atau unit
usahannya.
§ Sama sekali
tidak tersedia baik di pasar maupun oleh lembaga-lembaga pengembangan
pemerintah atau semi pemerintah.
§ Disediakan
dengan harga dan qualitas atau kondisi yang lebih menguntungkan, ketimbang yang
ditawarkan di pasar atau oleh badan-badan pemerintah.
Barang dan jasa yang disediakan oleh
suatu perusahaan koperasi, yang tidak memenuhi kebutuhan para anggota atau yang
disediakan dengan harga lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih jelek
daripada yang ditawarkan di pasar, tentu saja bukan merupakan perangsang,
malahan merupakan sumbangan atau lawan perangsang, apabila anggota di paksa/
diwajibkan untuk menerimannya.
1. Kontribusi para anggota bagi pembentukan dan
poertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk sarana keuangan (dan mungkin pula
dalam bentuk bahan dan tenaga kerja) akan di nilai (secara subjektif) oleh
mereka atas dasar biaya oportunitas (opportunity costs), yang mungkin akan
mahal lagi para anggota yang miskin, terutama yang menyangkut sarana keuangan.
2. Partisipasi dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan
mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupan
koperasinnya—ditinjau dan sudut pandang para anggota—dapat merupakan suatu
insentif ataupun suatu kontribusi:
§ Jika anggota
dapat memasukkan tujuan-tujuannya ke dalam koperasi menjadi tujuan (atau sistem
tujuan yang disepakati) dari kelompok koperasi yang bersangkutan, maka mereka
mungkin akan menggangap kesempatan partisipasi itu sebagai suatu perangsang,
demikian pula, jika seorang anggota berharap, misalnya, dapat meningkatkan wibawa
atau pengaruh sosial politiknya, anatara lain melalui pembentukan
semacam “clientele”(pengikut) dfi kalangan para anggota koperasi.
§ Jika
partisipasi dalam rapat-rapat dan diskusi-diskusi kelompok memakan waktu, dan
akhirnya menimbulkan pula sejumlah badan biaya perjalanan dan sebagainnya, maka
anggota akan mempertimbangkan pula biaya oportunitas yang berkaitan dengan itu.
§ Seorang
anggota akan menggangap kewajiban untuk berpartisipasi yang hanya bersifat
formal semata-mata sebagai sesuatu yang bukanmerupakan insentif atau kontribusi
terhadap pelaksanaan prosedur organisasi .yang ditetapkan oleh Undang-Undang
dan Anggaran Dasar Koperasi.
ORGANISASI
SEBAGAI SUATU SISTEM
Menurut
para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut :
Stoner
mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui
mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
James
D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi
adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Chester
I. Bernard berpendapat bahwa organisasi
adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih
Stephen
P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi
adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar,
dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas
dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau
sekelompok tujuan.
Sebuah organisasi dapat terbentuk
karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan
perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat.
Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya
oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan
sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga
menekan angka pengangguran.
Orang-orang yang ada di dalam suatu
organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan
ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi
menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada
saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara
relatif teratur.
MODEL –
MODEL MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen koperasi adalah mencapai tujuan koperasi
dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Tidak hanya
sekedar aspek organisasi manajemen pemasaran koperasi serta manajemen keuangan
koperasi juga menjadi penting untuk dipahami. Pemasaran dan finance seringkali
menjadi momok menakutkan pasca hancurnya sistem monopoli KUD . Munculnya berbagai macam bentuk
koperasi saat ini juga mengaharuskan kita membuat penyesuaian manajemen
koperasi syariah tentu akan sangat berbeda jika dibandinkan dengan manajemen
koperasi sekolah, dan untuk hal ini saja koperasi tidak memiliki kemampuan
memadai, bahkan konsep dasar manajemen strategi koperasi masih sangat sulit
dicari standarnya. Koperasi dikatakan sebagai kontra failing power artinya
secara sederhanya sebagai kekuatan pengimbang kapitalisme, caranya? Kita tau
dalam sistem ekonomi pasar semakin besar jumlah yang kita belanjakan akan
semakin banyak potongan harga yang kita peroleh, pada kondisi seperti ini bagi
pemilik kapital atau modal akan sangat menguntungkan. Sedangkan bagi yang tidak
mempunyai cukup kapital atau modal akan memperoleh harga yang tinggi. Dalam
upaya menaikan posisi tawar ekonomi dan meningkatkan skala ekonomi rakyat
inilah koperasi dibutuhkan.
Dalam manajemen koperasi memahami
bahwa koperasi itu kekuatan utamanya adalah kebutuhan bersama dalam konteks
ekonomi, sukarela dan terbuka serta partisipasi total dari anggota. Logikanya
ketika angota merasakan manfaat ekonomi dri koperasi maka member base
economic akan berjalan. Kami akan mencoba menampilkan gambar struktur
organisasi , dalam konteks ini gambar organisasi koperasi . Aspek ini merupakan
bagian penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian?
pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah
konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur,
governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan
. Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi
dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga
setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional
karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara
basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
menunjukan kesamaan.
REFERENSI :
Nasution
Muslimin, Koperasi Menjawab
Konsep Ekonomi Sosial. PT: sabarin-jakarta,2008