Rabu, 01 Mei 2013

MENGEMBANGKAN KONSEP BISNIS KOPERASI DIGALI DARI REALITAS MASYARAKAT INDONESIA




ANISA YULIANDARI (28211644)
BERKAT KRISTIAN ZEGA (29211191)
DESSY TIODO SIMANJUNTAK (28211490)
IIF HUDZIFAH (28211169)
RAINALDO SIRAIT (25211801)




yuliandari.annisa@yahoo.co.id
berkat_zega@yahoo.co.id
dessydoo@ymail.com
iifhudzifah23@yahoo.com
rainaldo_sirait@yahoo.com



ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan melakukan pengembangan kompetensi inti dan konsep bisnis koperasi sesuai realitas bisnis berkoperasi masyarakat Indonesia berbasis ekonomi rakyat.Penelitian dilakukan dengan menggunakan metodologi kualitatif, yaitu Beyond Structuralism.Beyond Structuralism mensinergikan antropologi strukturalis sinkronis (kontekstual) dan postrukturalis diakronis (masa lalu). Metodologi dijalankan dengan metode Constructivist Structuralism-nya Pierre Bourdieu untuk mengetahui secara empiris (habitus, capital, field dan practice) aktivitas bisnis koperasi di Indonesia.Tahap pertama, teoritisasi antropologis melalui sinergi antropologi sinkronis (realitas bisnis koperasi kontekstual) dan antropologi diakronis (realitas bisnis koperasi fase awal). Tahap kedua, melakukan sinergi keduanya untuk menemukan benang merah konsep kemandirian berbisnis koperasi secara empiris di lapangan Teoritisasi diperlukan untuk merumuskan Konsep Kemandirian Koperasi.Hasilnya, konsep kemandirian, kompetensi inti kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail merupakan substansi pengembangan koperasi sesuai realitas masyarakat Indonesia yang unik. Meskipun perkembangannya saat ini banyak tereduksi intervensi kebijakan dan subordinasi usaha besar. Diperlukan kebijakan, regulasi, supporting movement, dan strategic positioningberkenaan menumbuhkan kembali konsep kemandirian, kompetensi inti kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail yang komprehensif.
Kata Kunci : Koperasi Indonesia, Core Competencies, Sinkronis-Diakronis.
PENDAHULUAN
Perkembangan ekonomi dunia saat ini merupakan saling pengaruh dua arus utama, yaitu teknologi informasi dan globalisasi. Teknologi informasi secara langsung maupun tidak langsung kemudian mempercepat globalisasi. Berkat teknologi informasi, perjalanan ekonomi dunia makin membentuk ”dirinya” yang baru, menjadi Kapitalisme Baru berbasis Globalisasi. Perkembangan ekonomi inilah yang biasa disebut Neoliberalism. Gelombang besar neoliberalism merupakan puncak pelaksanaan 10 kebijakan Washington Consencus tahun 1989.
Neoliberalisme saat inipun telah merasuki hapir seluruh sistem perekonomian Indonesia. Bentuk neoliberalisme tersebut dapat dilihat dari bentuk kepatuhan terhadap mekanisme pasar dengan ”inflasi sehat” menurut ukuran makro ekonomi. Neoliberalisme juga dilakukan melalui deregulasi dan liberalisasi/privatisasi kelembagaan. Keduanya berujung integrasi dan liberalisasi perdagangan Indonesia dalam lingkaran global, lintas batas negara-negara.
Di sisi lain, Indonesia setelah memasuki era reformasi melalui amandemen UUD 1945 tetap mengusung asas demokrasi ekonomi. Meskipun demokrasi ekonomi yang dimaksud malah menjadi kabur setelah adanya penambahan dua ayat (ayat 4 dan 5) dalam pasal 33 UUD 1945.
Kekeliruan lebih serius dari amandemen keempat UUD 1945 adalah hilangnya kata ”sakral” koperasi sebagai bentuk operasional ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang sebelumnya tercantum dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945. Hilangnya kata koperasi, telah menggiring bentuk usaha sesuai pasal empat, yaitu diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Bagaimana koperasi sendiri? Apakah sudah siap dengan kenyataan sejarah seperti itu? Apakah koperasi memang telah melakukan ”strategic positioning” sebagai wadah anggotanya ”bekerjasama” untuk kesejahteraan bersama anggota serta masyarakat, bukannya bekerja ”bersama-sama” untuk kepentingan masing-masing anggota, atau malah manajer dan atau pengurus koperasi? Apakah koperasi juga telah sesuai impian the founding fathers, menjadi sokoguru perekonomian Indonesia?
Apakah jawabannya adalah tekad Dekopin sebagai wadah berkumpulnya koperasi-koperasi dengan Pencanangan Program Aksi Dewan Koperasi Indonesia  (Dekopin 2006)? Atau dengan salah satu Visi Pembangunan KUKM Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM berkenaan dengan realisasi 70.000 Koperasi Berkualitas tahun 2009?
Banyak sudah program-program prestisius pengembangan koperasi. Koperasi juga tak kunjung selesai dibicarakan, didiskusikan, “direkayasa”, diupayakan pemberdayaan dan penguatannya. Pendekatan yang dilakukan mulai dari akademis (penelitian, pelatihan, seminar-seminar, sosialisasi teknologi), pemberdayaan (akses pembiayaan, peluang usaha, kemitraan, pemasaran, dll), regulatif (legislasi dan perundang-undangan), kebijakan publik (pembentukan kementrian khusus di pemerintahan pusat sampai dinas di kota/kabupaten, pembentukan lembaga-lembaga profesi), sosiologis (pendampingan formal dan informal), behavior (perubahan perilaku usaha, profesionalisme) bahkan sampai pada pendekatan sinergis-konstruktif (program nasional Jaring Pengaman Nasional, pengentasan kemiskinan, Pembentukan Lembaga Penjaminan, Pembentukan Dekopin dari daerah sampai nasional).

1.1. Permasalahan

Tetapi ternyata, seluruh ”treatment” tersebut sebenarnya tidak menyelesaikan beberapa masalah mendasar koperasi. Pertama, ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan tiga pola penitipan kepada program, yaitu pembangunan sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (2) lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; serta (3) perusahaan negara maupun swasta berbentuk koperasi karyawan. Tiga pola tersebut menurut beliau berakibat prakarsa mayarakat kurang berkembang, kalaupun muncul tidak diberi tempat sebagai mana mestinya.
Kedua, koperasi, lanjut  juga dikembangkan untuk mendukung program pemerintah berbasis sektor primer dan distrubusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Ketiga, masalah mendasar koperasi berkenaan prinsip dasar ekonomi.. Ketika sistem ekonomi hanya berputar pada kepentingan perdagangan dan menegasikan kepentingan perniagaan pengumpulan maupun membagikan, maka yang terjadi adalah penumpukan kekayaan pada titik perniagaan perantaraan (intermediasi) dan permainan harga yang dominan. Dampaknya adalah reduksi kepentingan produsen, konsumen, bahkan alam.
Keempat, data perkoperasian Indonesia sampai tahun 2006, didominasi oleh Koperasi Fungsional, seperti koperasi karyawan, koperasi pegawai dan lainnya yang dibentuk dalam lingkungan institusi tertentu baik pemerintah maupun swasta. Koperasi seperti itu jelas membatasi keanggotaan dan memiliki sifat stelsel pasif.  Kelima, dari sudut bisnis, keempat masalah koperasi di atas berdampak pada hilangnya sense untuk melakukan identifikasi sebagai kompetensi inti (core competencies). Koperasi – akibat kemanjaan dan intervensi – hanya dapat melakukan identifikasi core product. Padahal bila dilihat dari konsep bisnis, core competencies merupakan “jantung” organisasi atau perusahaan, sedangkan produk merupakan implementasi dari core competencies tersebut untuk menghasilkan nilai tambah organisasi bisnis. 
Berdasarkan beberapa masalah di atas penelitian ini mencoba untuk menjawab pertanyaan, apakah aktivitas bisnis koperasi memiliki kreasi pemberdayaannya sendiri, otonom-independen, sesuai mekanisme naturalitas ekonominya, dan memiliki core competence-nya sendiri? Penelitian ini akan membahas bagaimana mengembangkan koperasi yang sebenarnya dari realitas masyarakat Indonesia.

1.2. Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah, pertama, menggali konsep-konsep genuine berekonomi dari realitas masyarakat Indonesia; kedua, menempatkan konsep genuine berekonomi sebagai landasan utama pengembangan bisnis koperasi ala Indonesia; ketiga, menunjukkan bukti empiris bahwa ternyata masyarakat Indonesia memang memiliki keunikan tersendiri memahami koperasi; keempat, memberikan masukan konstruktif bagi pengambil kebijakan perkoperasian dalam pengembangan koperasi ke depan.

KOPERASI INDONESIA: OPERASIONALISASI EKONOMI RAKYAT

Pembangunan ekonomi saat ini hanya diarahkan pada kepentingan ekonomi sempit. Dalam perspektif lebih luas perlu perencanaan tujuan pembangunan yang diarahkan kepada pembangunan manusia, bukan terjebak disekitar pembangunan ekonomi. Tujuan pembangunan ekonomi seharusnya tidak sekedar terpusat misalnya pada pertumbuhan, tetapi harus dapat mempertahankan struktur sosial dan budaya yang baik. Pembangunan ekonomi yang banyak merubah keadaan sosial dan budaya menjadi negatif merupakan penyebab munculnya masalah moral.
Logika modernisasi menurut kerangka filosofis kapitalisme berkenaan pemberdayaan berada pada bagaimana mendekatkan dikotomi antara kepentingan privat dan publik lewat media kelembagaan (mega structures). Hal ini terjadi karena barat mengidentifikasi realitas makro sebagai lembaga bersifat makro, obyektif serta politis (public sphere) baik berbentuk konglomerasi para pemilik modal, birokrasi, asosiasi tenaga kerja dengan skala besar, profesi terorganisir, dan lainnya. Masalahnya mega-structures tersebut cenderung mengalienasi dan tidak memberdayakan eksistensi individu (privat sphere). Untuk menjembatani hal tersebut diperlukan intermediasi privat-publik model kapitalisme. Lembaga mediasi (mediating institutions) di satu sisi memberi makna privat, tetapi di sisi lain mempunyai arti publik, sehingga mampu mentransfer makna dan nilai privat ke dalam pemaknaan struktur makro.
Hanya masalahnya liberalisme yang sekarang berevolusi menjadi neoliberalisme dan telah merambah Indonesia, mulai dari kebijakan sampai aksi konkritnya tidak bersesuaian dengan koridor intermediasi seperti itu. Seperti dijelaskan di muka bahwa neoliberalisme telah merasuk ke seluruh sendi-sendi perekonomian Indonesia.
Ekonomi rakyat yang sejatinya dicoba untuk menjadi pola bebas dari substansi intermediasi dan dikotomi privat sphere dan publik sphere, seperti Koperasi, malah menjadi representasi kooptasi globalisasi dan neoliberalisme dan secara tidak sadar mematikan dirinya sendiri secara perlahan-lahan. Istilah ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, bukanlah kooptasi dan pengkerdilan usaha mayoritas rakyat Indonesia, tetapi merupakan kegiatan produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat.
Bentuk Koperasi jelas bukanlah lembaga intermediasi seperti logika modernitas dan kapitalisme. Sehingga treatment pengembangannya jelas harus unik dan memiliki diferensiasi dengan pengembangan koperasi di negara lain atau bahkan Barat. Bentuk koperasi yang unik tersebut sebenarnya telah didefinisikan secara regulatif oleh negara. Definisi koperasi dapat dilihat secara tekstual pada pasal 1 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Secara umum definisi tersebut memberikan gambaran bahwa koperasi merupakan bentuk dari gerakan ekonomi rakyat. Kekhasan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat adalah aktivitasnya dilandasi dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi ala Indonesia memiliki dua kata kunci, ekonomi rakyat dan kekeluargaan. Mudahnya, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memerlukan definisi operasionalnya sendiri, sesuai realitas masyarakat Indonesia.

CORE COMPETENCIES: JANTUNG ORGANISASI BISNIS

Kompetensi inti (core competencies) sebagai suatu kumpulan keahlian dan teknologi yang memungkinkan suatu organisasi memiliki positioningagar memberi manfaat lebih efektif untuk pelanggan. Organisasi mempunyai kompetensi yang perlu (necessary competencies) dan kompetensi yang membedakan (differentiating competencies). Kompetensi- kompetensi yang perlu adalah semua kompetensi yang menciptakan nilai, sedangkan kompetensi yang membedakan adalah kompetensi-kompetensi yang memberi organisasi tertentu atau kelompok organisasi suatu posisi kompetitif (misalnya penguasaan pasar, reputasi ilmiah).
Suatu organisasi perlu memperhatikan keberhasilannya di masa depan sebagai persiapan untuk pengembangan dan kerja sama kompetensi untuk meraih keunggulan produk dan jasa yang baru. Dengan begitu, strategi daya saing pasar masa depan mengharuskan para manajer puncak suatu organisasi untuk menyesuaikan kompetensi inti organisasi dan strategi serta kerja sama pengelolaan sumber daya untuk keberhasilannya. Dalam jangka pendek, kemampuan kompetitif perusahaan dikendalikan oleh atribusi kinerja/harga. Tetapi perusahaan yang tangguh di era kompetisi global ditegaskan tingkat kompetitif perlu menekankan pada differential advantage. Sedangkan jangka panjang, kemampuan kompetitif dikendalikan pada kemampuan untuk mengembangkan core competencies.
Mudahnya, kompetensi inti atau core competencies, pertama, dalam jangka pendek memang memiliki sesuatu keunggulan yang dimiliki perusahaan disertai kemampuan produk; kedua, dalam jangka panjang dikembangkan untuk konsolidasi dengan kesamaan visi-misi organisasi yang kuat; ketiga, memerlukan kemampuan dan ketangguhan dari para penggiat organisasinya. Artinya, kebutuhan setiap organisasi melakukan bisnis tidak hanya mementingkan differential advantage, karena hal itu hanya bersifat jangka pendek dan lebih berorientasi pada produk. Organisasi bisnis agar dapat menjalankan going concern dan kuat bertahan pada lingkungan yang selalu berubah, diperlukan core competence yang memiliki keunggulan visioner serta kemampuan “collective learning” para penggiat organisasinya. Kata kunci core competence agar dapat menjalankan peran going concern dan adaptif, adalah pada “harmonizing streams of technology” dan “decisively in services”.

METODE PENELITIAN
Beyond Strukturalism
Pengembangan bisnis koperasi dalam penelitian ini menggunakan metodologi BeyondStrukturalism, diadaptasi dari metodologi Hiperstrukturalisme . Beyond Strukturalism memiliki dua tahapan, pertama, pengembangan metodologi, dan kedua, penerapannya berbentuk metode penelitian.
Salah satu yang harus ditentukan pada metodologi penelitian adalah metode dan tujuan penelitian . Setelah dilakukan pengembangan metodologi penelitian, tahap kedua adalah menerjemahkan kerangka umum metode dalam prosedur penelitian secara eksplisit dan sistematis. Metode sendiri merupakan suatu prosedur atau cara mengetahui sesuatu yang mempunyai langkah-langkah sistematis. Dengan demikian yang dilakukan di sini adalah penyusunan prosedur metodologi yang telah dikembangkan pada tahap pertama.

1.      Rumusan Umum Metodologi
Beyond Structuralism dijalankan dengan cara integrasi strukturalisme dan postrukturalisme. Strukturalisme digunakan, pertama, untuk mendalami interkoneksi unsur-unsur pembentuk realitas; kedua, mencari struktur di balik unsur-unsur maupun di balik realitas empiris pembentuk unsur; ketiga, menemukan binary opposition unsur-unsur realitas; dan keempat, menggali substansi unsur-unsur realitas secara sinkronis di lapangan pada rentang waktu yang sama (bukan diakronis/perkembangan antar waktu).
     Postrukturalisme digunakan untuk melampaui strukturalisme dalam melihat realitas tersembunyi di luar unsur dan realitas, mulai dari tulisan (writing), jejak (trace), perbedaan sekaligus penundaan tanda (differance), serta hasil penundaan (arche-writing). Postrukturalisme juga melakukan proses penggalian unsur-unsur realitas melalui konteks integasi sinkronis-diakronis. Integrasi yang dimaksud adalah penggalian antropologis tidak hanya berdasarkan rentang waktu yang sama (sinkronis) tetapi juga perkembangan antar waktu (diakronis). Teknisnya, penggalian integrasi empiris dilakukan saling silang makna aktivitas bisnis koperasi saat ini (sinkronis) maupun masa lampau seperti ide koperasi dari Hatta (diakronis).

2.      Bentuk Metode Sebagai Turunan Metodologi

Metode penelitian menggunakan “ekstensi” Strukturalisme dan Postrukturalisme. Ekstensi merupakan perluasan keduanya agar dapat digunakan secara empiris di lapangan. Ekstensi empiris menggunakan metodologi Constructivist Structuralism. Constructivist Structuralism (selanjutnya disingkat CS) selalu menginginkan titik temu teori dan praktik yang mungkin melibatkan field (ruang sosial) dan habitus (perilaku individu tanpa sadar) . Unsur penting CS bahwa tiap individu dalam realitas (practice) menjalankan produk sosial (field) sekaligus dipengaruhi kerangka pikir (habitus) dan membentuk perilaku individu.
Proses rekonstruksi bisnis koperasi melalui “ekstensi” Constructivist Structuralism dilakukan melalui habitus, field, capital dan practice. Artinya, fase ini merupakan proses empiris untuk membuktikan bahwa sebenarnya terdapat nilai-nilai yang dapat dijadikan source koperasi sesuai nilai mereka sendiri (habitus) secara material-batin-spiritual.
Proses penelitian dilakukan, pertama, penggalian data tertulis baik akademis maupun kegiatan perkoperasian. Kedua, pengamatan, wawancara dan pendalaman makna dan simbol dari informan yang melakukan aktivitas bisnis koperasinya. Strukturalisme merupakan usaha menemukan struktur umum yang terdapat dalam aktivitas manusia. Struktur sebagai “sebuah unit yang tersusun dari beberapa elemen dan selalu memiliki hubungan dalam suatu ‘aktivitas’ yang tergambar. Unit tidak bisa dipecah dalam elemen-elemen tunggal.”  Postrukturalisme merupakan antitesis strukturalisme.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Interaksi  Realitas Sinkronis-Diakronis

Penelusuran substansi konsep diri koperasi dilakukan secara diakronis, sinkronis dan melakukan sinergi keduanya. Penelusuran diakronis yaitu melakukan pendalaman aspek antropologis pikiranekonomi koperasi dan penerjemahannya di lapangan masa pra kemerdekaan sampai kemerdekaan (mulai awal proklamasi sampai turunnya Hatta menjadi Wapres). Penelusuran sinkronis yaitu melakukan pendalaman aspek antropologis beberapa aktivitas bisnis berkoperasi masyarakat Indonesia. Sinergi diakronis dan sinkronis dilakukan untuk menemukan titik temu sekaligus substansi konsep koperasi.

1.      Penelusuran Diakronis Koperasi Masa Awal

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang . Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Mulai dari kegiatan simpan-pinjam, penyediaan barang-barang konsumsi, penyediaan barang-barang keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja (1896), mendirikan koperasi simpan pinjam. Selanjutnya Boedi Oetomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarekat Islam lebih konkrit lagi mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took-toko koperasi. Berkembang pula di awal-awal koperasi Syirkatul Inan milik NU tahun 1918 di Jombang. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana berdasarkan keputusan kongres 1929 bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Perkembangan perkoperasian Indonesia masa itu menyatu dengan kekuatan sosial politik sehingga menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda mengatur dan cenderung menghalangi atau menghambat perkembangan koperasi. Bentuknya yaitu tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915,.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai” (koperasi). Pemerintah waktu itu menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman
Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi III di Jakarta. Keputusan Kongres di samping berkaitan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dekopin dengan ICA.
Pada tahun 1958 diterbitkan UU tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958. UU ini disusun dalam suasana UUDS 1950 dan mulai berlaku tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.

2. Penelusuran Sinkronis Realitas Empiris Masyarakat Koperasi Indonesia

Aplikasi diakronis terekam dalam practice realitas field sinkronis masyarakat koperasi Indonesia. Realitas koperasi saat ini ternyata memunculkan pemahaman koperasi yang biasa. Tahun 1993 dapat proyek pengembangan mikrolet. Tahun 1995 dapat proyek penggemukan sapi. Tahun 1997 dapat proyek lagi untuk distribusi beras ke pondok-pondok semuanya berjalan lancar.
Hal itu dapat dilihat dari pengembangan koperasi saat ini. Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Simpan Pinjam maupun BMT, serta koperasi karyawan dengan model swalayan atau retail. Masyarakat sekarang masih membutuhkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Kita ini kan memang mencoba membantu mengentaskan mereka dari jebakan rentenir pasar.
Masyarakat kita sekarang masih diproyeksikan pada tataran itu. Tetapi ketika diupayakan menjadi lebih berorientasi produktif, koperasi malah merasa belum siap. Padahal sumber daya alam Indonesia penuh dengan sumber daya untuk memajukan tradisi produktif. Apalagi bila mau dikembangkan ke arah produktif. Hal tersebut sangat sulit dikembangkan. Pesimisme tersebut sebenarnya juga tidak terlalu signifikan. Penggerak koperasi ternyata masih memiliki semangat.

3. Sinergi Diakronis-Sinkronis: Menuju Konsep Pemberdayaan Koperasi

Dapat disimpulkan bahwa perkembangan koperasi awal sampai masa kemerdekaan terlihat bahwa habitus masyarakat Indonesia dalam mengembangkan (practice) koperasi (field) didasarkan kepentingan pemberdayaan (capital). Memang perkembangan awal masih bertujuan untuk kepentingan konsumtif dan kebutuhan modal anggotanya (intermediasi). Hal ini dapat dilihat dari koperasi di Purwokerto sampai dibentuknya koperasi oleh Boedi Oetomo, SI, NU, PNI, dan lainnya. Meskipun koperasi intermediasi seperti ini akhirnya tidak berjalan lama.
Tetapi setelah berjalan sekitar 20 tahun, gerakan koperasi mulai mengarah kepentingan produktif. Misalnya gerakan koperasi fenomenal Muhammadiyah berkenaan produksi batik. Bahkan gerakan koperasi produktif sangat kuat dan bertahan lebih lama dari gerakan intermediasi, karena memiliki kemampuan beradaptasi. Inilah yang disebut sebagai core competencies. Hanya perbedaannya, kompetensi inti  berorientasi pada kepentingan individual, sedangkan kompetensi inti koperasi Muhammadiyah lebih berorientasi pada karakter koperasi Indonesianis, yaitu kekeluargaan.
Perubahan situasi di masa orde baru dan reformasi, memunculkan mekanisme baru pemberdayaan, yaitu intervensi terus menerus terhadap koperasi. Mekanisme seperti ini telah menghilangkan core competencies koperasi (yang seharusnya mandiri, otonom, berkembang dari bawah, dijalankan secara kekeluargaan, memiliki sinergi dan keseimbangan bisnis produktif-intermediasi-retail) menjadi tereduksi terlalu jauh. Bila dirujuk pada konsep bisnis core competencies, maka kondisi koperasi sekarang telah kehilangan sense untuk mengembangkan core competencies, dan hanya dapat mengembangkan core product saja. Itupun yang disebut dengan produk telah jauh tereduksi pada model intermediasi dan retail saja. Sedangkan substansi dari core product yang lebih mengutamakan inovasi teknologi dan orientasi produk teralienasi secara gradual dan menurun.
Pesona statistik tentu tak bisa dijadikan patokan tunggal. Fakta memang menyebutkan perkembangan koperasi di Indonesia secara kuantitatif terbilang paling pesat dibandingkan kebanyakan negara manapun di dunia. Jika di negara-negara dengan tradisi berkoperasi yang telah mengakar kuat tak sedikit yang mengarah pada trend amalgamasi, situasi kontras terlihat di negeri ini. Mengacu pada data pertumbuhan kuantitatif koperasi Indonesia empat tahun terakhir, dari semula tercatat 118.644 unit (2002) meroket menjadi lebih dari 123 ribu unit pada 2005 (Data Kementerian Negara Koperasi dan UKM, 2006). Hanya dalam tempo tiga tahun tak kurang 5.000 unit koperasi muncul bak cendawan di musim hujan. Ini juga bisa diartikan bahwa animo masyarakat masih terus meningkat dari masyarakat untuk menghidupkan perekonomian mereka melalui koperasi.
Tetapi kenyataannya, kita harus berlapang dada menerima kenyataan, bahwa dibandingkan BUMN dan swasta, koperasi belum memberikan kontribusi yang signifikan dalam perekonomian nasional. Sumbangan yang sangat kecil terhadap produk domestik bruto (PDB) memperlihatkan wajah lain dari perkembangan koperasi di Indonesia. Belum suksesnya Indonesia dalam mengembangkan perekonomian di tingkat pedesaaan yang mengakibatkan tidak berkembangnya ekonomi rakyat, merupakan akibat kurang optimalnya pengembangan wadah koperasi sebagai penopang perekonomian nasional. Koperasi masih diposisikan dalam zona sub sistem-bagian dari sistem-swasta dan BUMN, dengan kedudukan yang tidak sederajad. Karena berada dalam posisi sub sistem, koperasi di Indonesia kurang optimal dalam membangun jaringan koperasi (coop-network) yang memadai, akibatnya banyak keuntungan-keuntungan ekonomis yang terserap swasta dan BUMN.
Indikasi doxa dan symbolic violence juga dapat muncul dari Visi Membangun Koperasi Berkualitas. Jika 70,000 koperasi berkualitas ingin diwujudkan, perlu dilakukan intervensi agar jumlah koperasi berkualitas terdongkrak mencapai jumlah yang dikehendaki. Intervensi dilakukan dengan memfasilitasi koperasi-koperasi yang mempunyai potensi untuk meningkatkan kualitasnya. Tetapi jika intervensi tersebut tidak tersambut dengan potensi internal yang tumbuh, maka tidak akan bermanfaat dan akan merusak koperasi. Umumnya intervensi pemerintah mengandung bahaya, menjadikan koperasi tergantung dan kehilangan keswadayaan dan otonominya. Atau melakukan rekayasa pernilaian dengan menurunkan kadar kriterianya sehingga lebih banyak koperasi yang bisa masuk kategori berkualitas. Intervensi pemerintah belum tentu dapat menumbuhkan potensi internal koperasi dan rekayasa kriteria klasifikasi hanya akan menghasilkan klasifikasi koperasi yang kualitasnya dibawah standar. Koperasi- nya sendiri tidak bergerak untuk meningkatkan kualitasnya.
Umumnya pencapaian target pengembangan koperasi dilakukan dengan pendekatan formalistik, kurang memperhatikan substansi koperasi berkualitas. Untuk menghindari formalisme dalam membangun koperasi berkualitas, seharusnya mempertimbangkan substansi koperasi berkualitas, yaitu konsistensi terhadap nilai, prinsip dan tujuan koperasi, konsistensi terhadap fungsi dan peran koperasi, partisipasi anggota dan keputusan demokratik, pengelolaan berdasar good corporate governance, dan pertumbuhan berkelanjutan.
Bahkan kecenderungan gerak koperasi sekarang juga kembali ke logika awal pergerakan koperasi di masa koperasi dikenalkan di Indonesia, fungsi intermediasi. Hal ini terlihat dari makin menjamurnya Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi Simpan Pinjam. Perkembangan yang juga membesar juga bentuk Koperasi Serba Usaha, yang bergerak di bidang retail. Kebalikannya, koperasi produktif meskipun secara sporadis banyak memiliki keanggotan, omzet dan aset besar, tetapi kecenderungan terus menurun.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan PeraturanPerkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam sedangkan selebihnya adalah koperasi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada BUMN dan Swasta.
Terjadinya agresi I dan II Belanda terhadap Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiun 1948 banyak merugikan gerakan koperasi. Tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Indonesia sehingga tidak memberikan dampak berarti bagi perkembangan koperasi.
Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka DPR berkaitan program perekonomian. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet Wilopo antara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi; usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi; mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi. Usaha tersebut dilanjutkan Kabinet Ali Sastroamidjodjo
Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Meskipun gerakan koperasi batik kemudian banyak mengalami kendala. Penjelasan yang mungkin adalah pemberdayaan koperasi ketika bertemu dengan kepentingan kapitalistik, maka gerakan koperasi menjadi melemah. Buktinya, gerakan koperasi batik pernah mengalami kejayaan dan menggurita menjadi holding company, tetapi lupa pada akar tradisi habitus perbatikan, yaitu kesejahteraan anggota secara luas dan empati sosial lingkungannya.

KESIMPULAN DAN SARAN
Konsep kemandirian, kompetensi inti kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail merupakan substansi pengembangan koperasi sesuai realitas masyarakat Indonesia yang unik. Meskipun perkembangannya saat ini banyak tereduksi intervensi kebijakan dan subordinasi usaha besar. Diperlukan kebijakan, regulasi, supporting movement (bukannya intervention movement), dan strategic positioning (bukannya sub-ordinat positioning) berkenaan menumbuhkan kembali konsep kemandirian, kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail yang komprehensif. Paling penting adalah menyeimbangkan kepentingan pemberdayaan ekononomi koperasi berbasis pada sinergi produktif-intermediasi-retail sesuai Ekonomi Natural model Hatta. Sinergi produktif-intermediasi-retail harus dijalankan dalam koridor kompetensi inti kekeluargaan. Artinya, pengembangan keunggulan perusahaan berkenaan inovasi teknologi dan produk harus dilandasi pada prinsip kekeluargaan. Individualitas anggota koperasi diperlukan tetapi, soliditas organisasi hanya bisa dijalankan ketika interaksi kekeluargaan dikedepankan.
Agenda mendesak. Pertama, menemukan bentuk konkrit kompetensi inti kekeluargaan. Sebagai komparasi mungkin diperlukan parameter untuk mengidentifikasi kompetensi inti kekeluargaan versi koperasi. Kompetensi inti memang berasal dari sumber daya dan kemampuan organisasi, namun tidak semua sumber daya dan kemampuan merupakan kompetensi inti. Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya perluasan (ekstensi) model tiga parameter tersebut. Kedua, diperlukan pemacu bentuk koperasi secara seimbang. Koperasi produktif perlu digalakkan, sehingga kualitas, enterpreneurship, kemandirian, jumlah dan keanggotaannya memiliki keseimbangan dengan bentuk koperasi lain, seperti koperasi fungsional, koperasi retail maupun jasa (intermediasi). Bagi koperasi produktif lama perlu kebijakan mendesak untuk pemberdayaan agar tidak terjadi deklinasi usaha. Perlu juga menumbuhkan pengusaha-pengusaha baru koperasi di bidang produktif, seperti pertambangan, energi, industri, otomotif, industri keperluan rumah tangga (sabun, sikat gigi, pasta gigi, shampoo, dll), teknologi pertanian, dll.
Agenda menengah. Beberapa tahun ke depan perlu merancang pemberdayaan koperasi yang lebih mandiri. Artinya, saatnya memikirkan lebih konkrit mekanisme yang menyentuh langsung pada sektor riil. Beberapa hal dapat dilakukan, pertama, menemukan formulasi mikro ekonomi untuk semua. Mekanisme gotong-royong bukan hanya sebagai bentuk idealisme, tetapi perlu dielaborasi lebih jauh sebagai inti pendekatan mikro yang berdampak pada ekonomi makro. Kedua, menemukan dari bawah mekanisme berdagang, berinvestasi, produksi dan melakukan pemasaran bagi ekonomi rakyat secara luas dan berkeadilan. Ketiga, mengembangkan akhlak bisnis ekonomi rakyat berbasis kekeluargaan ala Indonesia. Keempat, menggali dan mengangkat kearifan lokal dalam berekonomi. Konsekuensinya adalah menelusuri mekanisme manajemen, administrasi dan keuangan/akuntansi ekonomi rakyat sesuai realitas Ke-Indonesia-an. Kelima, mensinergikan mikro dan makro ekonomi atas dasar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan untuk semua
Agenda jangka panjang. Kenyataan program-program bersifat pembiayaan, akses perbankan, aspek teknologi dan segala hal tersebut masih berkaitan dengan materi; pemberdayaan, profesionalisme, pelatihan, kemitraan, pasar bersama dan lain sebagainya masih berkaitan dengan anthropocentric oriented. Demikian pula perjuangan ekonomi kerakyatan berbasis sosial, berbasis masyarakat Indonesia, perluasan bentuk demokrasi ekonomi semua juga tidak lepas dari nuansa sosialisme model baru yang juga tetap berpola materialism and anthropocentric oriented.
Atau lebih jauh dari itu semua, apakah prioritas pemberdayaan dan penguatan ekonomi rakyat bukan hanya “materialism and anthropocentric oriented”? Bila kita angkat pada hal yang lebih normatif, bentuk pemberdayaan terbatas pada materialitas, kepentingan ego manusia, baik pribadi maupun kelompok mungkin tidak layak lagi dikumandangkan. Pemberdayaan holistik baik materialitas, egoisme diri, sosial harus dikembangkan dan diperluas lebih jauh.
Kemakmuran ekonomi masyarakat bukan hanya perwujudan pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 hanyalah salah satu bagian dari seluruh kehendak rakyat Indonesia yang holistik yaitu menginginkan kesejahteraan sosial, ekonomi, politik, budaya, lahir dan batin, serta mewujudkan harkat martabat manusia berke-Tuhan-an. Keluar dari Materialisme Ekonomi versi Amerika juga seharusnya tidak serta merta menyetujui antitesisnya seperti Marxisme, atau yang lebih “soft” misalnya gerakan Materialisme Sosialis maupun Sosialisme Baru. Menjadi benarlah pesan HOS Tjokroaminoto: “keluar dari kapitalisme menuju sosialisme tidaklah berguna, karena keduanya masih menuhankan benda. Ekonomi yang benar adalah ekonomi untuk rakyat, ekonomi berorientasi kebersamaan, bermoral, memiliki tanggung jawab sosial dan paling penting tanggungjawab pada Tuhan.” Tetapi, religiusitas ekonomi rakyat bukanlah religiusitas gaya spiritual company yang menggunakan spiritualitas untuk kepentingan keuntungan ekonomi atau apapunlah. Ekonomi rakyat haruslah utuh dan kokoh bersandar pada kepentingan jangka panjang, Jalan Tuhan. Insya Allah.

DAFTAR PUSTAKA
Masngudi. 1990. Penelitian tentang Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia. Badan   Penelitian Pengembangan Koperasi. Departemen Koperasi. Jakarta.
Prahalad, CK. And Gary Hamel. 1990. The Core Competence of the Corporation. Harvard Business Review. May-June. pp 1-12.
Soetrisno, Noer. 2003. Pasang Surut Perkembangan Koperasi di Dunia dan Indonesia. Jurnal Ekonomi Rakyat.
Soetrisno, Noer. 2002. Koperasi Indonesia: Potret dan Tantangan. Jurnal Ekonomi Rakyat. Th II No. 5 Agustus.




MENGEMBANGKAN KONSEP BISNIS KOPERASI DIGALI DARI REALITAS MASYARAKAT INDONESIA




ANISA YULIANDARI (28211644)
BERKAT KRISTIAN ZEGA (29211191)
DESSY TIODO SIMANJUNTAK (28211490)
IIF HUDZIFAH (28211169)
RAINALDO SIRAIT (25211801)




yuliandari.annisa@yahoo.co.id
berkat_zega@yahoo.co.id
dessydoo@ymail.com
iifhudzifah23@yahoo.com
rainaldo_sirait@yahoo.com



ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan melakukan pengembangan kompetensi inti dan konsep bisnis koperasi sesuai realitas bisnis berkoperasi masyarakat Indonesia berbasis ekonomi rakyat.Penelitian dilakukan dengan menggunakan metodologi kualitatif, yaitu Beyond Structuralism.Beyond Structuralism mensinergikan antropologi strukturalis sinkronis (kontekstual) dan postrukturalis diakronis (masa lalu). Metodologi dijalankan dengan metode Constructivist Structuralism-nya Pierre Bourdieu untuk mengetahui secara empiris (habitus, capital, field dan practice) aktivitas bisnis koperasi di Indonesia.Tahap pertama, teoritisasi antropologis melalui sinergi antropologi sinkronis (realitas bisnis koperasi kontekstual) dan antropologi diakronis (realitas bisnis koperasi fase awal). Tahap kedua, melakukan sinergi keduanya untuk menemukan benang merah konsep kemandirian berbisnis koperasi secara empiris di lapangan Teoritisasi diperlukan untuk merumuskan Konsep Kemandirian Koperasi.Hasilnya, konsep kemandirian, kompetensi inti kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail merupakan substansi pengembangan koperasi sesuai realitas masyarakat Indonesia yang unik. Meskipun perkembangannya saat ini banyak tereduksi intervensi kebijakan dan subordinasi usaha besar. Diperlukan kebijakan, regulasi, supporting movement, dan strategic positioningberkenaan menumbuhkan kembali konsep kemandirian, kompetensi inti kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail yang komprehensif.
Kata Kunci : Koperasi Indonesia, Core Competencies, Sinkronis-Diakronis.
PENDAHULUAN
Perkembangan ekonomi dunia saat ini merupakan saling pengaruh dua arus utama, yaitu teknologi informasi dan globalisasi. Teknologi informasi secara langsung maupun tidak langsung kemudian mempercepat globalisasi. Berkat teknologi informasi, perjalanan ekonomi dunia makin membentuk ”dirinya” yang baru, menjadi Kapitalisme Baru berbasis Globalisasi. Perkembangan ekonomi inilah yang biasa disebut Neoliberalism. Gelombang besar neoliberalism merupakan puncak pelaksanaan 10 kebijakan Washington Consencus tahun 1989.
Neoliberalisme saat inipun telah merasuki hapir seluruh sistem perekonomian Indonesia. Bentuk neoliberalisme tersebut dapat dilihat dari bentuk kepatuhan terhadap mekanisme pasar dengan ”inflasi sehat” menurut ukuran makro ekonomi. Neoliberalisme juga dilakukan melalui deregulasi dan liberalisasi/privatisasi kelembagaan. Keduanya berujung integrasi dan liberalisasi perdagangan Indonesia dalam lingkaran global, lintas batas negara-negara.
Di sisi lain, Indonesia setelah memasuki era reformasi melalui amandemen UUD 1945 tetap mengusung asas demokrasi ekonomi. Meskipun demokrasi ekonomi yang dimaksud malah menjadi kabur setelah adanya penambahan dua ayat (ayat 4 dan 5) dalam pasal 33 UUD 1945.
Kekeliruan lebih serius dari amandemen keempat UUD 1945 adalah hilangnya kata ”sakral” koperasi sebagai bentuk operasional ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang sebelumnya tercantum dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945. Hilangnya kata koperasi, telah menggiring bentuk usaha sesuai pasal empat, yaitu diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Bagaimana koperasi sendiri? Apakah sudah siap dengan kenyataan sejarah seperti itu? Apakah koperasi memang telah melakukan ”strategic positioning” sebagai wadah anggotanya ”bekerjasama” untuk kesejahteraan bersama anggota serta masyarakat, bukannya bekerja ”bersama-sama” untuk kepentingan masing-masing anggota, atau malah manajer dan atau pengurus koperasi? Apakah koperasi juga telah sesuai impian the founding fathers, menjadi sokoguru perekonomian Indonesia?
Apakah jawabannya adalah tekad Dekopin sebagai wadah berkumpulnya koperasi-koperasi dengan Pencanangan Program Aksi Dewan Koperasi Indonesia  (Dekopin 2006)? Atau dengan salah satu Visi Pembangunan KUKM Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM berkenaan dengan realisasi 70.000 Koperasi Berkualitas tahun 2009?
Banyak sudah program-program prestisius pengembangan koperasi. Koperasi juga tak kunjung selesai dibicarakan, didiskusikan, “direkayasa”, diupayakan pemberdayaan dan penguatannya. Pendekatan yang dilakukan mulai dari akademis (penelitian, pelatihan, seminar-seminar, sosialisasi teknologi), pemberdayaan (akses pembiayaan, peluang usaha, kemitraan, pemasaran, dll), regulatif (legislasi dan perundang-undangan), kebijakan publik (pembentukan kementrian khusus di pemerintahan pusat sampai dinas di kota/kabupaten, pembentukan lembaga-lembaga profesi), sosiologis (pendampingan formal dan informal), behavior (perubahan perilaku usaha, profesionalisme) bahkan sampai pada pendekatan sinergis-konstruktif (program nasional Jaring Pengaman Nasional, pengentasan kemiskinan, Pembentukan Lembaga Penjaminan, Pembentukan Dekopin dari daerah sampai nasional).

1.1. Permasalahan

Tetapi ternyata, seluruh ”treatment” tersebut sebenarnya tidak menyelesaikan beberapa masalah mendasar koperasi. Pertama, ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan tiga pola penitipan kepada program, yaitu pembangunan sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (2) lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; serta (3) perusahaan negara maupun swasta berbentuk koperasi karyawan. Tiga pola tersebut menurut beliau berakibat prakarsa mayarakat kurang berkembang, kalaupun muncul tidak diberi tempat sebagai mana mestinya.
Kedua, koperasi, lanjut  juga dikembangkan untuk mendukung program pemerintah berbasis sektor primer dan distrubusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Ketiga, masalah mendasar koperasi berkenaan prinsip dasar ekonomi.. Ketika sistem ekonomi hanya berputar pada kepentingan perdagangan dan menegasikan kepentingan perniagaan pengumpulan maupun membagikan, maka yang terjadi adalah penumpukan kekayaan pada titik perniagaan perantaraan (intermediasi) dan permainan harga yang dominan. Dampaknya adalah reduksi kepentingan produsen, konsumen, bahkan alam.
Keempat, data perkoperasian Indonesia sampai tahun 2006, didominasi oleh Koperasi Fungsional, seperti koperasi karyawan, koperasi pegawai dan lainnya yang dibentuk dalam lingkungan institusi tertentu baik pemerintah maupun swasta. Koperasi seperti itu jelas membatasi keanggotaan dan memiliki sifat stelsel pasif.  Kelima, dari sudut bisnis, keempat masalah koperasi di atas berdampak pada hilangnya sense untuk melakukan identifikasi sebagai kompetensi inti (core competencies). Koperasi – akibat kemanjaan dan intervensi – hanya dapat melakukan identifikasi core product. Padahal bila dilihat dari konsep bisnis, core competencies merupakan “jantung” organisasi atau perusahaan, sedangkan produk merupakan implementasi dari core competencies tersebut untuk menghasilkan nilai tambah organisasi bisnis. 
Berdasarkan beberapa masalah di atas penelitian ini mencoba untuk menjawab pertanyaan, apakah aktivitas bisnis koperasi memiliki kreasi pemberdayaannya sendiri, otonom-independen, sesuai mekanisme naturalitas ekonominya, dan memiliki core competence-nya sendiri? Penelitian ini akan membahas bagaimana mengembangkan koperasi yang sebenarnya dari realitas masyarakat Indonesia.

1.2. Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah, pertama, menggali konsep-konsep genuine berekonomi dari realitas masyarakat Indonesia; kedua, menempatkan konsep genuine berekonomi sebagai landasan utama pengembangan bisnis koperasi ala Indonesia; ketiga, menunjukkan bukti empiris bahwa ternyata masyarakat Indonesia memang memiliki keunikan tersendiri memahami koperasi; keempat, memberikan masukan konstruktif bagi pengambil kebijakan perkoperasian dalam pengembangan koperasi ke depan.

KOPERASI INDONESIA: OPERASIONALISASI EKONOMI RAKYAT

Pembangunan ekonomi saat ini hanya diarahkan pada kepentingan ekonomi sempit. Dalam perspektif lebih luas perlu perencanaan tujuan pembangunan yang diarahkan kepada pembangunan manusia, bukan terjebak disekitar pembangunan ekonomi. Tujuan pembangunan ekonomi seharusnya tidak sekedar terpusat misalnya pada pertumbuhan, tetapi harus dapat mempertahankan struktur sosial dan budaya yang baik. Pembangunan ekonomi yang banyak merubah keadaan sosial dan budaya menjadi negatif merupakan penyebab munculnya masalah moral.
Logika modernisasi menurut kerangka filosofis kapitalisme berkenaan pemberdayaan berada pada bagaimana mendekatkan dikotomi antara kepentingan privat dan publik lewat media kelembagaan (mega structures). Hal ini terjadi karena barat mengidentifikasi realitas makro sebagai lembaga bersifat makro, obyektif serta politis (public sphere) baik berbentuk konglomerasi para pemilik modal, birokrasi, asosiasi tenaga kerja dengan skala besar, profesi terorganisir, dan lainnya. Masalahnya mega-structures tersebut cenderung mengalienasi dan tidak memberdayakan eksistensi individu (privat sphere). Untuk menjembatani hal tersebut diperlukan intermediasi privat-publik model kapitalisme. Lembaga mediasi (mediating institutions) di satu sisi memberi makna privat, tetapi di sisi lain mempunyai arti publik, sehingga mampu mentransfer makna dan nilai privat ke dalam pemaknaan struktur makro.
Hanya masalahnya liberalisme yang sekarang berevolusi menjadi neoliberalisme dan telah merambah Indonesia, mulai dari kebijakan sampai aksi konkritnya tidak bersesuaian dengan koridor intermediasi seperti itu. Seperti dijelaskan di muka bahwa neoliberalisme telah merasuk ke seluruh sendi-sendi perekonomian Indonesia.
Ekonomi rakyat yang sejatinya dicoba untuk menjadi pola bebas dari substansi intermediasi dan dikotomi privat sphere dan publik sphere, seperti Koperasi, malah menjadi representasi kooptasi globalisasi dan neoliberalisme dan secara tidak sadar mematikan dirinya sendiri secara perlahan-lahan. Istilah ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, bukanlah kooptasi dan pengkerdilan usaha mayoritas rakyat Indonesia, tetapi merupakan kegiatan produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat.
Bentuk Koperasi jelas bukanlah lembaga intermediasi seperti logika modernitas dan kapitalisme. Sehingga treatment pengembangannya jelas harus unik dan memiliki diferensiasi dengan pengembangan koperasi di negara lain atau bahkan Barat. Bentuk koperasi yang unik tersebut sebenarnya telah didefinisikan secara regulatif oleh negara. Definisi koperasi dapat dilihat secara tekstual pada pasal 1 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Secara umum definisi tersebut memberikan gambaran bahwa koperasi merupakan bentuk dari gerakan ekonomi rakyat. Kekhasan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat adalah aktivitasnya dilandasi dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi ala Indonesia memiliki dua kata kunci, ekonomi rakyat dan kekeluargaan. Mudahnya, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memerlukan definisi operasionalnya sendiri, sesuai realitas masyarakat Indonesia.

CORE COMPETENCIES: JANTUNG ORGANISASI BISNIS

Kompetensi inti (core competencies) sebagai suatu kumpulan keahlian dan teknologi yang memungkinkan suatu organisasi memiliki positioningagar memberi manfaat lebih efektif untuk pelanggan. Organisasi mempunyai kompetensi yang perlu (necessary competencies) dan kompetensi yang membedakan (differentiating competencies). Kompetensi- kompetensi yang perlu adalah semua kompetensi yang menciptakan nilai, sedangkan kompetensi yang membedakan adalah kompetensi-kompetensi yang memberi organisasi tertentu atau kelompok organisasi suatu posisi kompetitif (misalnya penguasaan pasar, reputasi ilmiah).
Suatu organisasi perlu memperhatikan keberhasilannya di masa depan sebagai persiapan untuk pengembangan dan kerja sama kompetensi untuk meraih keunggulan produk dan jasa yang baru. Dengan begitu, strategi daya saing pasar masa depan mengharuskan para manajer puncak suatu organisasi untuk menyesuaikan kompetensi inti organisasi dan strategi serta kerja sama pengelolaan sumber daya untuk keberhasilannya. Dalam jangka pendek, kemampuan kompetitif perusahaan dikendalikan oleh atribusi kinerja/harga. Tetapi perusahaan yang tangguh di era kompetisi global ditegaskan tingkat kompetitif perlu menekankan pada differential advantage. Sedangkan jangka panjang, kemampuan kompetitif dikendalikan pada kemampuan untuk mengembangkan core competencies.
Mudahnya, kompetensi inti atau core competencies, pertama, dalam jangka pendek memang memiliki sesuatu keunggulan yang dimiliki perusahaan disertai kemampuan produk; kedua, dalam jangka panjang dikembangkan untuk konsolidasi dengan kesamaan visi-misi organisasi yang kuat; ketiga, memerlukan kemampuan dan ketangguhan dari para penggiat organisasinya. Artinya, kebutuhan setiap organisasi melakukan bisnis tidak hanya mementingkan differential advantage, karena hal itu hanya bersifat jangka pendek dan lebih berorientasi pada produk. Organisasi bisnis agar dapat menjalankan going concern dan kuat bertahan pada lingkungan yang selalu berubah, diperlukan core competence yang memiliki keunggulan visioner serta kemampuan “collective learning” para penggiat organisasinya. Kata kunci core competence agar dapat menjalankan peran going concern dan adaptif, adalah pada “harmonizing streams of technology” dan “decisively in services”.

METODE PENELITIAN
Beyond Strukturalism
Pengembangan bisnis koperasi dalam penelitian ini menggunakan metodologi BeyondStrukturalism, diadaptasi dari metodologi Hiperstrukturalisme . Beyond Strukturalism memiliki dua tahapan, pertama, pengembangan metodologi, dan kedua, penerapannya berbentuk metode penelitian.
Salah satu yang harus ditentukan pada metodologi penelitian adalah metode dan tujuan penelitian . Setelah dilakukan pengembangan metodologi penelitian, tahap kedua adalah menerjemahkan kerangka umum metode dalam prosedur penelitian secara eksplisit dan sistematis. Metode sendiri merupakan suatu prosedur atau cara mengetahui sesuatu yang mempunyai langkah-langkah sistematis. Dengan demikian yang dilakukan di sini adalah penyusunan prosedur metodologi yang telah dikembangkan pada tahap pertama.

1.      Rumusan Umum Metodologi
Beyond Structuralism dijalankan dengan cara integrasi strukturalisme dan postrukturalisme. Strukturalisme digunakan, pertama, untuk mendalami interkoneksi unsur-unsur pembentuk realitas; kedua, mencari struktur di balik unsur-unsur maupun di balik realitas empiris pembentuk unsur; ketiga, menemukan binary opposition unsur-unsur realitas; dan keempat, menggali substansi unsur-unsur realitas secara sinkronis di lapangan pada rentang waktu yang sama (bukan diakronis/perkembangan antar waktu).
     Postrukturalisme digunakan untuk melampaui strukturalisme dalam melihat realitas tersembunyi di luar unsur dan realitas, mulai dari tulisan (writing), jejak (trace), perbedaan sekaligus penundaan tanda (differance), serta hasil penundaan (arche-writing). Postrukturalisme juga melakukan proses penggalian unsur-unsur realitas melalui konteks integasi sinkronis-diakronis. Integrasi yang dimaksud adalah penggalian antropologis tidak hanya berdasarkan rentang waktu yang sama (sinkronis) tetapi juga perkembangan antar waktu (diakronis). Teknisnya, penggalian integrasi empiris dilakukan saling silang makna aktivitas bisnis koperasi saat ini (sinkronis) maupun masa lampau seperti ide koperasi dari Hatta (diakronis).

2.      Bentuk Metode Sebagai Turunan Metodologi

Metode penelitian menggunakan “ekstensi” Strukturalisme dan Postrukturalisme. Ekstensi merupakan perluasan keduanya agar dapat digunakan secara empiris di lapangan. Ekstensi empiris menggunakan metodologi Constructivist Structuralism. Constructivist Structuralism (selanjutnya disingkat CS) selalu menginginkan titik temu teori dan praktik yang mungkin melibatkan field (ruang sosial) dan habitus (perilaku individu tanpa sadar) . Unsur penting CS bahwa tiap individu dalam realitas (practice) menjalankan produk sosial (field) sekaligus dipengaruhi kerangka pikir (habitus) dan membentuk perilaku individu.
Proses rekonstruksi bisnis koperasi melalui “ekstensi” Constructivist Structuralism dilakukan melalui habitus, field, capital dan practice. Artinya, fase ini merupakan proses empiris untuk membuktikan bahwa sebenarnya terdapat nilai-nilai yang dapat dijadikan source koperasi sesuai nilai mereka sendiri (habitus) secara material-batin-spiritual.
Proses penelitian dilakukan, pertama, penggalian data tertulis baik akademis maupun kegiatan perkoperasian. Kedua, pengamatan, wawancara dan pendalaman makna dan simbol dari informan yang melakukan aktivitas bisnis koperasinya. Strukturalisme merupakan usaha menemukan struktur umum yang terdapat dalam aktivitas manusia. Struktur sebagai “sebuah unit yang tersusun dari beberapa elemen dan selalu memiliki hubungan dalam suatu ‘aktivitas’ yang tergambar. Unit tidak bisa dipecah dalam elemen-elemen tunggal.”  Postrukturalisme merupakan antitesis strukturalisme.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Interaksi  Realitas Sinkronis-Diakronis

Penelusuran substansi konsep diri koperasi dilakukan secara diakronis, sinkronis dan melakukan sinergi keduanya. Penelusuran diakronis yaitu melakukan pendalaman aspek antropologis pikiranekonomi koperasi dan penerjemahannya di lapangan masa pra kemerdekaan sampai kemerdekaan (mulai awal proklamasi sampai turunnya Hatta menjadi Wapres). Penelusuran sinkronis yaitu melakukan pendalaman aspek antropologis beberapa aktivitas bisnis berkoperasi masyarakat Indonesia. Sinergi diakronis dan sinkronis dilakukan untuk menemukan titik temu sekaligus substansi konsep koperasi.

1.      Penelusuran Diakronis Koperasi Masa Awal

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang . Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Mulai dari kegiatan simpan-pinjam, penyediaan barang-barang konsumsi, penyediaan barang-barang keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja (1896), mendirikan koperasi simpan pinjam. Selanjutnya Boedi Oetomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarekat Islam lebih konkrit lagi mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took-toko koperasi. Berkembang pula di awal-awal koperasi Syirkatul Inan milik NU tahun 1918 di Jombang. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana berdasarkan keputusan kongres 1929 bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Perkembangan perkoperasian Indonesia masa itu menyatu dengan kekuatan sosial politik sehingga menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda mengatur dan cenderung menghalangi atau menghambat perkembangan koperasi. Bentuknya yaitu tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915,.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai” (koperasi). Pemerintah waktu itu menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman
Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi III di Jakarta. Keputusan Kongres di samping berkaitan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dekopin dengan ICA.
Pada tahun 1958 diterbitkan UU tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958. UU ini disusun dalam suasana UUDS 1950 dan mulai berlaku tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.

2. Penelusuran Sinkronis Realitas Empiris Masyarakat Koperasi Indonesia

Aplikasi diakronis terekam dalam practice realitas field sinkronis masyarakat koperasi Indonesia. Realitas koperasi saat ini ternyata memunculkan pemahaman koperasi yang biasa. Tahun 1993 dapat proyek pengembangan mikrolet. Tahun 1995 dapat proyek penggemukan sapi. Tahun 1997 dapat proyek lagi untuk distribusi beras ke pondok-pondok semuanya berjalan lancar.
Hal itu dapat dilihat dari pengembangan koperasi saat ini. Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Simpan Pinjam maupun BMT, serta koperasi karyawan dengan model swalayan atau retail. Masyarakat sekarang masih membutuhkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Kita ini kan memang mencoba membantu mengentaskan mereka dari jebakan rentenir pasar.
Masyarakat kita sekarang masih diproyeksikan pada tataran itu. Tetapi ketika diupayakan menjadi lebih berorientasi produktif, koperasi malah merasa belum siap. Padahal sumber daya alam Indonesia penuh dengan sumber daya untuk memajukan tradisi produktif. Apalagi bila mau dikembangkan ke arah produktif. Hal tersebut sangat sulit dikembangkan. Pesimisme tersebut sebenarnya juga tidak terlalu signifikan. Penggerak koperasi ternyata masih memiliki semangat.

3. Sinergi Diakronis-Sinkronis: Menuju Konsep Pemberdayaan Koperasi

Dapat disimpulkan bahwa perkembangan koperasi awal sampai masa kemerdekaan terlihat bahwa habitus masyarakat Indonesia dalam mengembangkan (practice) koperasi (field) didasarkan kepentingan pemberdayaan (capital). Memang perkembangan awal masih bertujuan untuk kepentingan konsumtif dan kebutuhan modal anggotanya (intermediasi). Hal ini dapat dilihat dari koperasi di Purwokerto sampai dibentuknya koperasi oleh Boedi Oetomo, SI, NU, PNI, dan lainnya. Meskipun koperasi intermediasi seperti ini akhirnya tidak berjalan lama.
Tetapi setelah berjalan sekitar 20 tahun, gerakan koperasi mulai mengarah kepentingan produktif. Misalnya gerakan koperasi fenomenal Muhammadiyah berkenaan produksi batik. Bahkan gerakan koperasi produktif sangat kuat dan bertahan lebih lama dari gerakan intermediasi, karena memiliki kemampuan beradaptasi. Inilah yang disebut sebagai core competencies. Hanya perbedaannya, kompetensi inti  berorientasi pada kepentingan individual, sedangkan kompetensi inti koperasi Muhammadiyah lebih berorientasi pada karakter koperasi Indonesianis, yaitu kekeluargaan.
Perubahan situasi di masa orde baru dan reformasi, memunculkan mekanisme baru pemberdayaan, yaitu intervensi terus menerus terhadap koperasi. Mekanisme seperti ini telah menghilangkan core competencies koperasi (yang seharusnya mandiri, otonom, berkembang dari bawah, dijalankan secara kekeluargaan, memiliki sinergi dan keseimbangan bisnis produktif-intermediasi-retail) menjadi tereduksi terlalu jauh. Bila dirujuk pada konsep bisnis core competencies, maka kondisi koperasi sekarang telah kehilangan sense untuk mengembangkan core competencies, dan hanya dapat mengembangkan core product saja. Itupun yang disebut dengan produk telah jauh tereduksi pada model intermediasi dan retail saja. Sedangkan substansi dari core product yang lebih mengutamakan inovasi teknologi dan orientasi produk teralienasi secara gradual dan menurun.
Pesona statistik tentu tak bisa dijadikan patokan tunggal. Fakta memang menyebutkan perkembangan koperasi di Indonesia secara kuantitatif terbilang paling pesat dibandingkan kebanyakan negara manapun di dunia. Jika di negara-negara dengan tradisi berkoperasi yang telah mengakar kuat tak sedikit yang mengarah pada trend amalgamasi, situasi kontras terlihat di negeri ini. Mengacu pada data pertumbuhan kuantitatif koperasi Indonesia empat tahun terakhir, dari semula tercatat 118.644 unit (2002) meroket menjadi lebih dari 123 ribu unit pada 2005 (Data Kementerian Negara Koperasi dan UKM, 2006). Hanya dalam tempo tiga tahun tak kurang 5.000 unit koperasi muncul bak cendawan di musim hujan. Ini juga bisa diartikan bahwa animo masyarakat masih terus meningkat dari masyarakat untuk menghidupkan perekonomian mereka melalui koperasi.
Tetapi kenyataannya, kita harus berlapang dada menerima kenyataan, bahwa dibandingkan BUMN dan swasta, koperasi belum memberikan kontribusi yang signifikan dalam perekonomian nasional. Sumbangan yang sangat kecil terhadap produk domestik bruto (PDB) memperlihatkan wajah lain dari perkembangan koperasi di Indonesia. Belum suksesnya Indonesia dalam mengembangkan perekonomian di tingkat pedesaaan yang mengakibatkan tidak berkembangnya ekonomi rakyat, merupakan akibat kurang optimalnya pengembangan wadah koperasi sebagai penopang perekonomian nasional. Koperasi masih diposisikan dalam zona sub sistem-bagian dari sistem-swasta dan BUMN, dengan kedudukan yang tidak sederajad. Karena berada dalam posisi sub sistem, koperasi di Indonesia kurang optimal dalam membangun jaringan koperasi (coop-network) yang memadai, akibatnya banyak keuntungan-keuntungan ekonomis yang terserap swasta dan BUMN.
Indikasi doxa dan symbolic violence juga dapat muncul dari Visi Membangun Koperasi Berkualitas. Jika 70,000 koperasi berkualitas ingin diwujudkan, perlu dilakukan intervensi agar jumlah koperasi berkualitas terdongkrak mencapai jumlah yang dikehendaki. Intervensi dilakukan dengan memfasilitasi koperasi-koperasi yang mempunyai potensi untuk meningkatkan kualitasnya. Tetapi jika intervensi tersebut tidak tersambut dengan potensi internal yang tumbuh, maka tidak akan bermanfaat dan akan merusak koperasi. Umumnya intervensi pemerintah mengandung bahaya, menjadikan koperasi tergantung dan kehilangan keswadayaan dan otonominya. Atau melakukan rekayasa pernilaian dengan menurunkan kadar kriterianya sehingga lebih banyak koperasi yang bisa masuk kategori berkualitas. Intervensi pemerintah belum tentu dapat menumbuhkan potensi internal koperasi dan rekayasa kriteria klasifikasi hanya akan menghasilkan klasifikasi koperasi yang kualitasnya dibawah standar. Koperasi- nya sendiri tidak bergerak untuk meningkatkan kualitasnya.
Umumnya pencapaian target pengembangan koperasi dilakukan dengan pendekatan formalistik, kurang memperhatikan substansi koperasi berkualitas. Untuk menghindari formalisme dalam membangun koperasi berkualitas, seharusnya mempertimbangkan substansi koperasi berkualitas, yaitu konsistensi terhadap nilai, prinsip dan tujuan koperasi, konsistensi terhadap fungsi dan peran koperasi, partisipasi anggota dan keputusan demokratik, pengelolaan berdasar good corporate governance, dan pertumbuhan berkelanjutan.
Bahkan kecenderungan gerak koperasi sekarang juga kembali ke logika awal pergerakan koperasi di masa koperasi dikenalkan di Indonesia, fungsi intermediasi. Hal ini terlihat dari makin menjamurnya Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi Simpan Pinjam. Perkembangan yang juga membesar juga bentuk Koperasi Serba Usaha, yang bergerak di bidang retail. Kebalikannya, koperasi produktif meskipun secara sporadis banyak memiliki keanggotan, omzet dan aset besar, tetapi kecenderungan terus menurun.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan PeraturanPerkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam sedangkan selebihnya adalah koperasi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada BUMN dan Swasta.
Terjadinya agresi I dan II Belanda terhadap Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiun 1948 banyak merugikan gerakan koperasi. Tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Indonesia sehingga tidak memberikan dampak berarti bagi perkembangan koperasi.
Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka DPR berkaitan program perekonomian. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet Wilopo antara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi; usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi; mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi. Usaha tersebut dilanjutkan Kabinet Ali Sastroamidjodjo
Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Meskipun gerakan koperasi batik kemudian banyak mengalami kendala. Penjelasan yang mungkin adalah pemberdayaan koperasi ketika bertemu dengan kepentingan kapitalistik, maka gerakan koperasi menjadi melemah. Buktinya, gerakan koperasi batik pernah mengalami kejayaan dan menggurita menjadi holding company, tetapi lupa pada akar tradisi habitus perbatikan, yaitu kesejahteraan anggota secara luas dan empati sosial lingkungannya.

KESIMPULAN DAN SARAN
Konsep kemandirian, kompetensi inti kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail merupakan substansi pengembangan koperasi sesuai realitas masyarakat Indonesia yang unik. Meskipun perkembangannya saat ini banyak tereduksi intervensi kebijakan dan subordinasi usaha besar. Diperlukan kebijakan, regulasi, supporting movement (bukannya intervention movement), dan strategic positioning (bukannya sub-ordinat positioning) berkenaan menumbuhkan kembali konsep kemandirian, kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail yang komprehensif. Paling penting adalah menyeimbangkan kepentingan pemberdayaan ekononomi koperasi berbasis pada sinergi produktif-intermediasi-retail sesuai Ekonomi Natural model Hatta. Sinergi produktif-intermediasi-retail harus dijalankan dalam koridor kompetensi inti kekeluargaan. Artinya, pengembangan keunggulan perusahaan berkenaan inovasi teknologi dan produk harus dilandasi pada prinsip kekeluargaan. Individualitas anggota koperasi diperlukan tetapi, soliditas organisasi hanya bisa dijalankan ketika interaksi kekeluargaan dikedepankan.
Agenda mendesak. Pertama, menemukan bentuk konkrit kompetensi inti kekeluargaan. Sebagai komparasi mungkin diperlukan parameter untuk mengidentifikasi kompetensi inti kekeluargaan versi koperasi. Kompetensi inti memang berasal dari sumber daya dan kemampuan organisasi, namun tidak semua sumber daya dan kemampuan merupakan kompetensi inti. Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya perluasan (ekstensi) model tiga parameter tersebut. Kedua, diperlukan pemacu bentuk koperasi secara seimbang. Koperasi produktif perlu digalakkan, sehingga kualitas, enterpreneurship, kemandirian, jumlah dan keanggotaannya memiliki keseimbangan dengan bentuk koperasi lain, seperti koperasi fungsional, koperasi retail maupun jasa (intermediasi). Bagi koperasi produktif lama perlu kebijakan mendesak untuk pemberdayaan agar tidak terjadi deklinasi usaha. Perlu juga menumbuhkan pengusaha-pengusaha baru koperasi di bidang produktif, seperti pertambangan, energi, industri, otomotif, industri keperluan rumah tangga (sabun, sikat gigi, pasta gigi, shampoo, dll), teknologi pertanian, dll.
Agenda menengah. Beberapa tahun ke depan perlu merancang pemberdayaan koperasi yang lebih mandiri. Artinya, saatnya memikirkan lebih konkrit mekanisme yang menyentuh langsung pada sektor riil. Beberapa hal dapat dilakukan, pertama, menemukan formulasi mikro ekonomi untuk semua. Mekanisme gotong-royong bukan hanya sebagai bentuk idealisme, tetapi perlu dielaborasi lebih jauh sebagai inti pendekatan mikro yang berdampak pada ekonomi makro. Kedua, menemukan dari bawah mekanisme berdagang, berinvestasi, produksi dan melakukan pemasaran bagi ekonomi rakyat secara luas dan berkeadilan. Ketiga, mengembangkan akhlak bisnis ekonomi rakyat berbasis kekeluargaan ala Indonesia. Keempat, menggali dan mengangkat kearifan lokal dalam berekonomi. Konsekuensinya adalah menelusuri mekanisme manajemen, administrasi dan keuangan/akuntansi ekonomi rakyat sesuai realitas Ke-Indonesia-an. Kelima, mensinergikan mikro dan makro ekonomi atas dasar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan untuk semua
Agenda jangka panjang. Kenyataan program-program bersifat pembiayaan, akses perbankan, aspek teknologi dan segala hal tersebut masih berkaitan dengan materi; pemberdayaan, profesionalisme, pelatihan, kemitraan, pasar bersama dan lain sebagainya masih berkaitan dengan anthropocentric oriented. Demikian pula perjuangan ekonomi kerakyatan berbasis sosial, berbasis masyarakat Indonesia, perluasan bentuk demokrasi ekonomi semua juga tidak lepas dari nuansa sosialisme model baru yang juga tetap berpola materialism and anthropocentric oriented.
Atau lebih jauh dari itu semua, apakah prioritas pemberdayaan dan penguatan ekonomi rakyat bukan hanya “materialism and anthropocentric oriented”? Bila kita angkat pada hal yang lebih normatif, bentuk pemberdayaan terbatas pada materialitas, kepentingan ego manusia, baik pribadi maupun kelompok mungkin tidak layak lagi dikumandangkan. Pemberdayaan holistik baik materialitas, egoisme diri, sosial harus dikembangkan dan diperluas lebih jauh.
Kemakmuran ekonomi masyarakat bukan hanya perwujudan pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 hanyalah salah satu bagian dari seluruh kehendak rakyat Indonesia yang holistik yaitu menginginkan kesejahteraan sosial, ekonomi, politik, budaya, lahir dan batin, serta mewujudkan harkat martabat manusia berke-Tuhan-an. Keluar dari Materialisme Ekonomi versi Amerika juga seharusnya tidak serta merta menyetujui antitesisnya seperti Marxisme, atau yang lebih “soft” misalnya gerakan Materialisme Sosialis maupun Sosialisme Baru. Menjadi benarlah pesan HOS Tjokroaminoto: “keluar dari kapitalisme menuju sosialisme tidaklah berguna, karena keduanya masih menuhankan benda. Ekonomi yang benar adalah ekonomi untuk rakyat, ekonomi berorientasi kebersamaan, bermoral, memiliki tanggung jawab sosial dan paling penting tanggungjawab pada Tuhan.” Tetapi, religiusitas ekonomi rakyat bukanlah religiusitas gaya spiritual company yang menggunakan spiritualitas untuk kepentingan keuntungan ekonomi atau apapunlah. Ekonomi rakyat haruslah utuh dan kokoh bersandar pada kepentingan jangka panjang, Jalan Tuhan. Insya Allah.

DAFTAR PUSTAKA
Masngudi. 1990. Penelitian tentang Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia. Badan   Penelitian Pengembangan Koperasi. Departemen Koperasi. Jakarta.
Prahalad, CK. And Gary Hamel. 1990. The Core Competence of the Corporation. Harvard Business Review. May-June. pp 1-12.
Soetrisno, Noer. 2003. Pasang Surut Perkembangan Koperasi di Dunia dan Indonesia. Jurnal Ekonomi Rakyat.
Soetrisno, Noer. 2002. Koperasi Indonesia: Potret dan Tantangan. Jurnal Ekonomi Rakyat. Th II No. 5 Agustus.