Nama : Berkat
Kristian Zega
NPM :
29211191
Kelas : 2EB04
Judul : “ Penyebab Dan Dampak Sanksi Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga
Keuangan (
BAPEPAM-LK )Terhadap Emiten “
Penulis : Ni Made Ria Astuty dan Vera
Diyanti
Sumber: Indonesian Capital Market
Directory, 2009, Institute For Economic
And Financial Research, Jakarta ( ECFIN ).
Fama,
E. F, 1980, “ Egency problems and the theory of the firm “, Journal of Political Economy,
88:288-308.
Dechow,
P. M., R. G Siloan, and A. P. Sweeney, 1996, “Causes and consequences of
earning manipulation: An analysis of firm subject to enforcement action by the
SEC”, Contemporary Accounting Research,
13 (Spring), 1-36.
Pdf
sb
Tahun : 2012
Hasil
Analisa :
a. Larangan Dalam Pasar Modal
Alasan :
Karena dalam jurnal ini menjelaskan berbagai bentuk larangan dalam pasar modal
berdasarkan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal diantaranya
penyimpangan dan kecurangan (fraud)
maupun kelalaian (negligence).
Pelanggaran fraud diantaranya adalah
kesengajaan untuk melakukan penyimpangan atas penerapan standar akuntansi dan
auditing, praktik income smoothing yang tidak wajar, mark up atas nilai aktiva,
manipulasi laporan keuangan, insider trading, manipulasi harga saham,
perdagangan semu, maupun tindak pidana ataupun pelanggaran di bidang Pasar
Modal lainnya. Sedangkan pelanggaran negligence
berupa keterlambatan dalam menyampaikan laporan keuangan maupun laporan
keterbukaan informasi yang disyaratkan regulator atau kelalaian emiten dalam
menyampaikan laporan keuangan yang dipersyaratkan oleh BAPEPAM-LK. Dengan
demikian jurnal ini menjelaskan dengan rinci berbagai macam kecurangan yang
dilakukan dalam Pasar Modal oleh pihak-pihak tertentu.
b. Sanksi Terhadap Larangan
Alasan :
Karena jurnal ini menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang
melakukan pelanggaran didalam Pasar Modal yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sanksi tersebut adalah dapat berupa sanksi administratif
ataupun sanksi pidana. Atas sanksi-sanksi tersebut BAPEPAM-LK akan melakukan
publikasi melalui press release atau
melalui media massa lainnya, BAPEPAM-LK juga memberikan perlindungan kepada
investor yang dirugikan dan ini juga sebagai salah satu alat untuk memberikan warning dan concern dan efek jera bagi Para Pelaku Pasar Modal agar tidak
melakukan lagi pelanggaran atau tindak pidana dalam Pasar Modal. Namun sebagian
besar sanksi yang dikenakan BAPEPAM-LK terkait dengan transaksi hubungan
istimewa karena sruktur kepemilikan perusahaan. Masalah struktur kepemilikan
perusahaan salah satu penyebab terjadinya fraund
dalam laporan keuangan. Namun sanksi dari BAPEPAM-LK kepada para pelanggar
di Pasar Modal tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan dan
kinerja pasar karena pengumuman atas sanksi tidak dipubliksasikan melalui media
massa melainkan hanya secara internal dan pada perusahaan yang bersangkutan
tapi saksi tersebut berpengaruh terhadap
kinerja perusahaan dua tahun yang akan datang atas dikenakannya sanksi tersebut.