Senin, 08 Oktober 2012

KOPERASI

TUGAS I

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Koperasi di gagas oleh  Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas.Kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. Di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini  dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. Dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS). Pada tahun 1848 koperasi berkembang di Jerman. Perkembangan tersebut di pelopori oleh Ferdinan Lasallen dan Fredrich W. Raiffesen  mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.  Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2.  Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.  Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang erat.
4.   Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan upah.
5.   Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance) dan    pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.

Sejarah Perkembangan Koperasi di  Indonesia

Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam kalangan ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme yang semakin memuncak. Pada tahun 1986 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmajadi Purwokertomendirikan sebuah Bank untuk para pegai negeri( priyayi).

Pata tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.  
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Pada tahun 1927 dibentuk serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.

Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluaskan semangat koperasi. Pada tahun 1933 keluar UU no 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya . Tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia dan mendirikan koperasi kumiayi.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya dan ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perbandingan Koperasi Indonesia dengan Negara Lain

Jenis Badan Usaha Dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia
1. Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi
a. Agraris
Usaha dalam bidang agraris menggunakan lahan tanah sebagai faktor produksi utama. Misalnya pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Bidang agraris dapat menghasilkan bahan pangan seperti padi, sayur, daging, ikan dan susu. Bidang ini juga dapat menghasilkan bahan baku industri seperti tebu, cokelat kelapa sawit dan kapas.

b. Industri
Usaha bidang industri merupakan jenis usaha yang mengola bahan mentah menjadi bahan jadi, bahan mentah menjadi bahan setengah jadi, dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi.
Contoh : perusahaan tekstil, mobil, semen dan elektronik.

c. Perdagangan
Usaha dalam bidang perdagangan adalah jenis usaha menjual barang-barang produksi kepada pihak lain tanpa mengola bahan tersebut. Misalnya pedagang beras, bahan bangunan dan makanan.

d. Jasa
Usaha bidang jasa adalah jenis usaha yang tidak menghasilkan benda melainkan memberikan pelayanan kepada pihak lain sesuai kebutuhan. Misalnya guru, dokter dan paramedis.
2. Pengelolaan Usaha
a. Usaha yang dikelola sendiri/perorangan
Usaha yang dikelola sendiri merupakan usaha yang didasarkan atas kepemilikan modal secara tunggal.
Kelebihan :
1. Pemilik bebas mengatur usahanya.
2. Semua keuntungan dapat dinikmati sendiri.
3. Rahasia perusahaan terjamin.
Kekurangan :
1. Modal terbatas.
2. Kemampuan tenaga pengelola terbatas.
3. Kesinambungan usaha kurang terjamin.
4. Semua resiko ditanggung sendiri.

b. Usaha Yang Di Kelola Kelompok.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.

c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.

b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal.

c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.

d. Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dapat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
3. KUD.
4. Koperasi Konsumsi.
5. Koperasi Simpan Pinjam.
6. Koperasi Produksi.

Kegiatan Ekonomi Di Indonesia
1.Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut Produsen.

2. Kegiatan Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Pihak yang melakukan kegitan distribusi disebut distributor.
Pihak yang melakukan distribusi antara lain:
a. Agen :  pihak yang ditujukan oleh produsen untuk menyalurkan produksinya
b. Pedagang Besar:  pihak yang membeli barang dengan jumlah besar kemudian dijual lagi kepada pengecer
c. Pedagang Eceran : pihak yang menjual barang langsung kepada konsumen.
3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan yang menghabiskan atau menggunakan hasil produksi . Pihak yang melakukan konsumsi di sebut konsumen.


PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi menurut para ahli :
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

Margaret Digby
Dalam tulisannya ‘The World Cooperative Movement ‘ yang dikutip oleh Rivai Wirasasmita, dkk (1990 :4) “bahwa koperasi mempunyai arti (a) kerja sama dan siap untuk menolong.(b) adalah suatu usaha swasta, tetapi ada perbedaannya dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dalam penggunaan alat-alatnya.”
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Said Hamid Hasan (1997 : 137)
Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Dari beberapa pengertian koperasi diatas, bahwa pada hakekatnya koperasi adalah suatu cara yang dilakukan sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membentuk usaha bersama, modal yang terbatas dan tanggung jawab pengelolaannya dengan tanpa pemaksaan dari manapun dan tidak disertai mencari keuntungan untuk perorangan, badan atau organisasi. Sehingga usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama, mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan, serta kemampuan untuk mempertahankan diri dari kesulitan.

Ciri-Ciri Koperasi :
1. Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang.Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
2. Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
3. Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
4. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal.Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
5. Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi.
6. Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

MOTIVASI BERKOPERASI
Koperasi merupakan satu-satunya pelaku usaha yang eksistensinya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Nasional Indonesia. Motivasi berkoperasi seharusnya didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energi bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para anggota mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha. 
Abraham H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan satu kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat produksi lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuhan lain, yaitu kebutuhan keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri.
Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi.Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan. Namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar ideology koperasi adalah sama yaitu:
1. Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan
.
2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.
3. Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara.Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang satu suara”
.
4.Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan.
Gagasan dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan dalam suatu organisasi koperasi, yang dibentuk oleh kelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya
.

STRUKTUR  ORGANISASI KOPERASI
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi

Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).

FUNGSI KOPERASI
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi  Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1) 

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. 

Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional.


SUMBER :
http://wikipedia bahasa indonesia.org














KOPERASI

TUGAS I




SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI




Koperasi di gagas oleh  Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas.Kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. Di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini  dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. Dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS). Pada tahun 1848 koperasi berkembang di Jerman. Perkembangan tersebut di pelopori oleh Ferdinan Lasallen dan Fredrich W. Raiffesen  mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.




Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :

1.  Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2.  Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.  Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang erat.
4.  Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan upah.
5.  Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance) dan    pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.

Sejarah Perkembangan Koperasi di  Indonesia

Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam kalangan ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme yang semakin memuncak. 

Pada tahun 1986 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmajadi Purwokertomendirikan sebuah Bank untuk para pegai negeri( priyayi).
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.  
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.


Pada tahun 1927 dibentuk serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.


Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluaskan semangat koperasi. Pada tahun 1933 keluar UU no 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya . Tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia dan mendirikan koperasi kumiayi.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka. 


Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya dan ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perbandingan Koperasi Indonesia dengan Negara Lain

Jenis Badan Usaha Dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia

1. Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi





a. Agraris





Usaha dalam bidang agraris menggunakan lahan tanah sebagai faktor produksi utama. Misalnya pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Bidang agraris dapat menghasilkan bahan pangan seperti padi, sayur, daging, ikan dan susu. Bidang ini juga dapat menghasilkan bahan baku industri seperti tebu, cokelat kelapa sawit dan kapas.








b. Industri


Usaha bidang industri merupakan jenis usaha yang mengola bahan mentah menjadi bahan jadi, bahan mentah menjadi bahan setengah jadi, dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi.





Contoh : perusahaan tekstil, mobil, semen dan elektronik.








c. Perdagangan


Usaha dalam bidang perdagangan adalah jenis usaha menjual barang-barang produksi kepada pihak lain tanpa mengola bahan tersebut. Misalnya pedagang beras, bahan bangunan dan makanan.








d. Jasa


Usaha bidang jasa adalah jenis usaha yang tidak menghasilkan benda melainkan memberikan pelayanan kepada pihak lain sesuai kebutuhan. Misalnya guru, dokter dan paramedis.






2. Pengelolaan Usaha



a. Usaha yang dikelola sendiri/perorangan





Usaha yang dikelola sendiri merupakan usaha yang didasarkan atas kepemilikan modal secara tunggal.





Kelebihan :



1. Pemilik bebas mengatur usahanya.





2. Semua keuntungan dapat dinikmati sendiri.





3. Rahasia perusahaan terjamin.





Kekurangan :








1. Modal terbatas.











2. Kemampuan tenaga pengelola terbatas.


























3. Kesinambungan usaha kurang terjamin.




4. Semua resiko ditanggung sendiri.














b. Usaha Yang Di Kelola Kelompok.








1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)








BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :








a. Perusahaan Jawatan (Perjan)



Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.








b. Perusahaan Umum (Perum)


Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.








c. Perusahaan Perseroan (Persero)


Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.









2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)


a. Firma (Perusahaan Persekutuan)




Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.








b. Persekutuan Komanditer (CV)


CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal.








c. Perseroan Terbatas (PT)


PT adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.








d. Koperasi


Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dapat dibagi menjadi:








1. Koperasi Sekolah.


2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia.





3. KUD.





4. Koperasi Konsumsi.





5. Koperasi Simpan Pinjam.





6. Koperasi Produksi.




Kegiatan Ekonomi Di Indonesia




1.Kegiatan Produksi





Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut Produsen.








2. Kegiatan Distribusi


Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Pihak yang melakukan kegitan distribusi disebut distributor.





Pihak yang melakukan distribusi antara lain:






a. Agen :  pihak yang ditujukan oleh produsen untuk menyalurkan produksinya




b. Pedagang Besar:  pihak yang membeli barang dengan jumlah besar kemudian dijual lagi kepada pengecer.





c. Pedagang Eceran : pihak yang menjual barang langsung kepada konsumen.








3. Kegiatan Konsumsi


Konsumsi adalah kegiatan yang menghabiskan atau menggunakan hasil produksi . Pihak yang melakukan konsumsi di sebut konsumen.






PENGERTIAN KOPERASI






Koperasi menurut para ahli :


Dr. Fay ( 1980 )






Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.








R.M Margono Djojohadikoesoemo







Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.






Prof. R.S. Soeriaatmadja



Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.






Paul Hubert Casselman



Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.






Margaret Digby



Dalam tulisannya ‘The World Cooperative Movement ‘ yang dikutip oleh Rivai Wirasasmita, dkk (1990 :4) “bahwa koperasi mempunyai arti (a) kerja sama dan siap untuk menolong.(b) adalah suatu usaha swasta, tetapi ada perbedaannya dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dalam penggunaan alat-alatnya.”









Dr. G Mladenata

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.




Said Hamid Hasan (1997 : 137)






Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.


Dari beberapa pengertian koperasi diatas, bahwa pada hakekatnya koperasi adalah suatu cara yang dilakukan sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membentuk usaha bersama, modal yang terbatas dan tanggung jawab pengelolaannya dengan tanpa pemaksaan dari manapun dan tidak disertai mencari keuntungan untuk perorangan, badan atau organisasi. Sehingga usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama, mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan, serta kemampuan untuk mempertahankan diri dari kesulitan.













Ciri-Ciri Koperasi : 


1. Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang.Koperasi Indonesia harus dapat malakukan   kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.


2. Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.





3. Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.





4. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal.Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.





5. Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi.





6. Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.






MOTIVASI BERKOPERASI





Koperasi merupakan satu-satunya pelaku usaha yang eksistensinya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Nasional Indonesia. Motivasi berkoperasi seharusnya didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energi bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para anggota mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha.





Abraham H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan satu kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat produksi lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuhan lain, yaitu kebutuhan keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri.




Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi.Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan. Namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar ideology koperasi adalah sama yaitu:



1. Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan.





2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.





3. Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara.Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang satu suara”.





4.Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan.





Gagasan dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan dalam suatu organisasi koperasi, yang dibentuk oleh kelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya.






STRUKTUR  ORGANISASI KOPERASI




Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi

Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).

FUNGSI KOPERASI

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.





2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.





3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.





4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi





Peran dan Tugas Koperasi :





1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia.





2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia.





3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.





TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi  Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1) 
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. 
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional.


SUMBER :
http://wikipedia bahasa indonesia.org