TUGAS I
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi di gagas
oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas.Kemudian
dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. Di tahun itulah lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini
dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di
inggris saja sudah mencapai 100 unit. Dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat
koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS). Pada tahun 1848
koperasi berkembang di Jerman. Perkembangan tersebut di pelopori oleh Ferdinan
Lasallen dan Fredrich W. Raiffesen
mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk
organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa
rintangan, akhirnya mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja
sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib
menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh
dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi
mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang
erat.
4. Pengurusan
Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang
dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang
diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Dan pada tahun
1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance)
dan pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan
international.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam kalangan
ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme yang semakin
memuncak.
Gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam kalangan
ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme yang semakin
memuncak.
Gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam kalangan
ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme yang semakin
memuncak.
Gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam kalangan
ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme yang semakin
memuncak.
Pada tahun 1986 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmajadi
Purwokertomendirikan sebuah Bank untuk para pegai negeri( priyayi).
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.
Pada tahun 1927 dibentuk serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusaha-pengusaha pribumi.
Pada tahun 1929 berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluaskan semangat koperasi. Pada
tahun 1933 keluar UU no 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya . Tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia dan mendirikan koperasi
kumiayi.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka.
Pada
tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres
koperasi yang pertama di Tasikmalaya dan ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Perbandingan Koperasi Indonesia dengan Negara Lain
Jenis
Badan Usaha Dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia
Jenis
Badan Usaha Dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia
Jenis
Badan Usaha Dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia
Jenis
Badan Usaha Dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia
1. Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi
1. Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi
1. Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi
1. Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi
1. Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi
1. Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi
1. Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi
1. Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi
1. Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi
a.
Agraris
Usaha dalam bidang agraris menggunakan lahan tanah sebagai faktor produksi
utama. Misalnya pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Bidang agraris
dapat menghasilkan bahan pangan seperti padi, sayur, daging, ikan dan susu.
Bidang ini juga dapat menghasilkan bahan baku industri seperti tebu, cokelat
kelapa sawit dan kapas.
b.
Industri
Usaha bidang industri merupakan jenis usaha yang mengola bahan mentah menjadi
bahan jadi, bahan mentah menjadi bahan setengah jadi, dan bahan setengah jadi
menjadi bahan jadi.
Contoh : perusahaan tekstil, mobil, semen dan elektronik.
c.
Perdagangan
Usaha dalam bidang perdagangan adalah jenis usaha menjual barang-barang
produksi kepada pihak lain tanpa mengola bahan tersebut. Misalnya pedagang
beras, bahan bangunan dan makanan.
d.
Jasa
Usaha bidang jasa adalah jenis usaha yang tidak menghasilkan benda melainkan
memberikan pelayanan kepada pihak lain sesuai kebutuhan. Misalnya guru, dokter
dan paramedis.
2. Pengelolaan Usaha
a.
Usaha yang dikelola sendiri/perorangan
Usaha yang dikelola sendiri merupakan usaha yang didasarkan atas
kepemilikan modal secara tunggal.
Kelebihan :
1. Pemilik bebas mengatur usahanya.
2. Semua keuntungan dapat dinikmati sendiri.
3. Rahasia perusahaan terjamin.
Kekurangan :
1. Modal terbatas.
2. Kemampuan tenaga pengelola terbatas.
3. Kesinambungan usaha kurang terjamin.
4. Semua resiko ditanggung sendiri.
b.
Usaha Yang Di Kelola Kelompok.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata
mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk
melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki
oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a.
Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan
Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
b.
Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik
modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu
anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap
jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal.
c.
Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui
penjualan saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik
perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba
perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
d.
Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi
indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi
dapat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
3. KUD.
4. Koperasi Konsumsi.
5. Koperasi Simpan Pinjam.
6. Koperasi Produksi.
Kegiatan
Ekonomi Di Indonesia
1.Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut Produsen.
2. Kegiatan Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Pihak
yang melakukan kegitan distribusi disebut distributor.
Pihak yang melakukan distribusi antara lain:
a. Agen : pihak yang ditujukan oleh
produsen untuk menyalurkan produksinya
b. Pedagang Besar: pihak yang membeli
barang dengan jumlah besar kemudian dijual lagi kepada pengecer.
c. Pedagang Eceran : pihak yang menjual barang langsung kepada konsumen.
3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan yang menghabiskan atau menggunakan hasil produksi .
Pihak yang melakukan konsumsi di sebut konsumen.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi menurut
para ahli :
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Margaret Digby
Dalam tulisannya ‘The World
Cooperative Movement ‘ yang dikutip oleh Rivai Wirasasmita, dkk (1990 :4)
“bahwa koperasi mempunyai arti (a) kerja sama dan siap untuk menolong.(b)
adalah suatu usaha swasta, tetapi ada perbedaannya dengan badan usaha swasta
lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dalam penggunaan alat-alatnya.”
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Said
Hamid Hasan (1997 : 137)
Koperasi adalah kumpulan dari
orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong
berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi
mereka dan kepentingan masyarakat.
Dari beberapa pengertian koperasi diatas, bahwa pada hakekatnya koperasi adalah
suatu cara yang dilakukan sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
dengan membentuk usaha bersama, modal yang terbatas dan tanggung jawab
pengelolaannya dengan tanpa pemaksaan dari manapun dan tidak disertai mencari
keuntungan untuk perorangan, badan atau organisasi. Sehingga usaha ini
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama, mengangkat harga diri,
meningkatkan kedudukan, serta kemampuan untuk mempertahankan diri dari
kesulitan.
Ciri-Ciri Koperasi :
1. Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang.Koperasi Indonesia
harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan
mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
2. Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
3. Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan
salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai
pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
4. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan
modal.Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi
makna pengertian dan asas koperasi.
5. Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan,
ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal
intern koperasi.
6. Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan
derajat hak dan kewajiban.
MOTIVASI BERKOPERASI
Koperasi
merupakan satu-satunya pelaku usaha yang eksistensinya diakui dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu koperasi diharapkan menjadi soko guru
perekonomian Nasional Indonesia. Motivasi berkoperasi seharusnya
didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas
bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk
kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan
pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada
kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi
energi bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para
anggota mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha.
Abraham
H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi
dengan satu kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan
alat produksi lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat
dan kultur budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia
mempunyai kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan
peningkatan taraf hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuhan lain,
yaitu kebutuhan keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri.
Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi.Ideologi koperasi diartikan sebagai
cita-cita yang ingin diwujudkan. Namun terkait dengan ideology koperasi umumnya
gagasan dasar ideology koperasi adalah sama yaitu:
1. Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan.
2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.
3. Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak
suara.Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang satu suara”.
4.Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu
yang berketuhanan.
Gagasan dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan dalam suatu organisasi
koperasi, yang dibentuk oleh kelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan
bersama, yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para
anggotanya.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Organisaisi koperasi yang telah
terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan
Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas
maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi
adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini
tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan
kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti
harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola
(manager dan karyawan).
FUNGSI
KOPERASI
1. Sebagai urat
nadi kegiatan perekonomian indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya.Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota
lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan
agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain
itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi.Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Dari beberapa
tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat.
- Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur.
- Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
- Membangun
tatanan perekonomian nasional.
SUMBER
:
http://wikipedia
bahasa indonesia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar