Jumat, 26 April 2013

Tugas II Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Softskill) " Hukum Perdata "


“HUKUM PERDATA”









NAMA :  BERKAT KRISTIAN ZEGA
NPM      :  29211191
KELAS   :  2EB04



BAB I
Pendahuluan
            Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang paling populer. Hukum perdata merupakan induk dari beberapa bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata memiliki ranah kajian yang sangat luas terutama bila dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata itu sendiri.
            Hukum perdata dalam pengertian umum adalah hukum yang memuat tentang hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan ( yang didalamnya berupa perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan ), perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dalam pengertian khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan ( kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
            Oleh karena kedudukan hukum perdata yang cukup penting dalam ilmu hukum, maka tentu saja sangat penting juga bagi kita untuk mengetahui apa pengertian hukum perdata dan untuk tujuan itulah artikel ini ditulis.

Latar Belakang
            Dapat mengetahui pengertian dasar pembentukan  dan berlakunya hukum perdata . Hal ini mengingat keadaan hukum perdata yang berlaku di Indonesia baik sebelum maupun sesudah Indonesia merdeka.
            Dengan demikian  pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum perdata luas lapangan hukum perdata material sumber hukum perdata sejarah terjadinya KUHP berlakunya KUHP di Indonesia sistematika hukum perdata  subyek hukum domisili hukum catatan sipil,  perkawinan,  harta dalam perkawinan, putusnya perkawinan, tempat dan mengatur hukum kebendaan dan lain-lain.

BAB II
1. Sejarah Hukum Perdata
            Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
         Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
            Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

2. Pengertian Hukum Perdata
            Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana  mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
            Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
Pengertian Hukum Perdata :
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

3. Macam – Macam Hukum Perdata

HUKUM PERKAWINAN
            Hukum Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

HUKUM WARIS
            Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.

HUKUM KEKELUARGAAN 
            Hukum Kekeluargaan termasuk di dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak.

HUKUM PERIKATAN
            Hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan.Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas. Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.

4. Contoh Hukum Perdata
            Karena sebagai inti dari tulisan ini adalah tentang contoh hukum perdata, maka tulisan ini akan difokuskan kepada contoh hukum perdata itu sendiri, dimana contohnya bisa Anda simak seperti yang akan dipaparkan secara lengkap pada tulisan dibawah ini:

Contoh Hukum Perdata Warisan
            Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.

Contoh Hukum Perdata Perceraian
            Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.

Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
            Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.

5. Luas Lapangan Hukum Perdata

Peraturan Hukum
Peraturan hukum adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban .Peraturan ada tertulis dan ada tidak tertulis.Hukum artinya segala peraturan.Isyilah “perdata “ berasal dari bahasa samgsekerta yang berarti warga (burger),pribadi (privaat),sipil,bukan militer  (civiel).Hukum perdata artinya hukum mengenai warga,pribadi,sipil,berkenan dengan hak dan kewajiban.

Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum.Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga,pribadi yang yangSatu terhadap warga,pribadi lain dalam hidup bermasyarakat.

Orang(persoon)
Orang(persoon) adalah subjek hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban .Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum.Manusia pribadi dan badan hukum mungkin warga negara negara indonesia dan mungkin juga warga negara asing.

Hukum Perdata Material Indonesia
            Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat.Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu.Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”.
Hukum perdata material memuat dan mengatur segala persoalan mengenai :
·         Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban (personenrecht)
·         Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil (familierecht)
·         Harta kekayaan (vermogensrecht)
·         Pewarisan (erfrecht)

 6. Sumber - Sumber Hukum Perdata

 Arti Sumber Hukum
           Yang dimaksud dengan sumber hukum  perdata ialah asal mula hukum perdata,atau tempat di mana hukum perdata ditemukan .Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentukanya.Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.

Sumber Dalam Arti Formal
            Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt).Berdasarkan aturan peralihan UUD45.
            Sumber dalam arti “pembentukanya “ adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD45. Uud 45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia ,yang di dalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku.Ini berarti pe,bentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W.(KUHPdt.). Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk) ini disebut sumber dalam arti formal.

Sumber Dalam Arti Material
            Sumer dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W.(KUHPdt), L.N. 1974-1 memuat undang-undang perkawinan, dll. Selain itu,keputusan hakim yang disebut  Yurispudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya Yurispudensi Mahkamah Agung mengenai warisan,mengenai badan hukum,mengenai hak atas tanah,dan lain-lain.Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti material”
       Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonial dahulu,terutama terdapat dalam staatsblad.Sedangkan yang lainnya sebagian besar Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah lembaran nrgara R.I. yang memuat hukum perdata nasional R.I.

Sistematika Hukum Perdata

Ø  Sistematika Hukum Perdata Dalam KUH perdata (BW)
Kitab undang-undang hukum perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai Berikut :
Buku I,yang berjudul “perihal orang”(van persoonen),memuat hokum perorangan Dan hokum kekeluargaan.
Buku  II,yangberjudul “perihal benda”(van zaken),memuat hokum benda dan hokum Waris.
Buku III,yang berjudul “perihal perikatan”(van verbinennisen), memuat hokum harta. Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihaktertentu.
Buku IV, yang berjudul “perihal pembuktian dan kadaluwarsa”(van bewjis en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum.

Ø  Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian,yaitu :
1. Hukumtentang orang atau hokum perorangan (persoonrecht)yang antantara lain mengaturtentang:
a. Orang sebagai subjek hukum
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2.  Hukum kekeluargaan  atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b.  Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijk macht).
c.  Perwalian (voogdij)
d. Pengampunana (curatele)
3. Hukum kekayaan atau hukum harata kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4.  Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat )hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

Sejarah Terjadinya KUH Perdata (BW)

Hukum Perdata Belanda
     Hukum perdata belanda berasal dari hukum perdata prancis,yang berinduk pada Code Civil Prancis.pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte Prancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda.Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan prancis,Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan prancis.
             Keinginan belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda.Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 juli 1830 dan direncanakan diberlakukan pada tanggal 1 februari 1831.Tetapi dalam bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan do daerah bagian selatan Belanda,yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut kerajaan Belgia.Karena pemisahab Belgia ini,berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1838.
           Meskipun B,w. Belanda itu adalah  kodifikasi bentukan nasional Belanda,Isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis.Menurut Prof.Mr.J. Van Kan, B.W. adalah saudara dari Code Civil,hasil jiplakan yang disalin dari bahasa prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Hukum Perdata Indonesia
              Karena Belanda pernah menjajah Indonesia,maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hinda Belanda pada waktu itu.Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan B.W. Belanda. Denagan kata lain B.W. Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan). B.W. Hindia
              Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846,yang diundangkan melalui staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD45, maka B.W.  Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang baru berdasarkan Undang- Undang Dasar ini. B.W. Hindia Belanda ini disebut kitab Undng-Undng Hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata indonesia.    
              Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah Hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata indonesia adalah hukum hukum perdata barat ( Belanda), yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang dalam bahasa aslinya disebut Burgerlijk Wetboek (B.W). Burgerlijk Wetboek (B.W) ini berlaku di Hindia Beland dulu. Sebagian materi B.W. (KUHPdt) ini sudah dicabut berlakunya dan diganti dengan Undang-Undang RI. Misalnya mengenai perkawinan dan hak-hak kebendaan (buku I dan II).
              Disamping (KUHPdt), hukum perdata Indonesia itu meliputi juga perundang-undangan Hukum perdata buatan pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia, misalnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Undang-Undang pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1983 tentang penataan dan peningkatan pembinaan penyelenggaraan catatan sipil. Dengan demikian jelaslah rumusan Hukum Perdata Indonesia.    



DAFTAR PUSTAKA
Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H, Hukum Perdata Indonesia, ( Cet.ke-3 , PT. Citra Aditya Bakti, Bandar Lampung , 2000 ).
Drs. H. Abdul Manan, SH, S. IP.M. HUM. Dkk, Pokok Hukum Perdata ( PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002 ).
Muhammad Abdul kadire,” hukum perdata indonesia ”, Penerbit PT . Citra Adytia Bakti, Bandung, 1993.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar