“HUKUM
PERDATA”
NAMA
: BERKAT
KRISTIAN ZEGA
NPM : 29211191
KELAS : 2EB04
BAB I
Pendahuluan
Hukum perdata adalah salah satu
bidang hukum yang paling populer. Hukum perdata merupakan induk dari beberapa
bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum
perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum
tersebut menginduk pada hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata
memiliki ranah kajian yang sangat luas terutama bila dibandingkan dengan bidang
kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata itu sendiri.
Hukum
perdata dalam
pengertian umum adalah hukum yang memuat tentang hukum perkawinan yang mengatur
segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan ( yang didalamnya berupa
perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri,
hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan ),
perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dalam pengertian
khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai
jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan ( kerja sama bagi hasil
), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Oleh karena kedudukan hukum perdata
yang cukup penting dalam ilmu hukum, maka tentu saja sangat penting juga bagi
kita untuk mengetahui apa pengertian hukum
perdata dan untuk
tujuan itulah artikel ini ditulis.
Latar
Belakang
Dapat mengetahui pengertian dasar
pembentukan dan berlakunya hukum perdata
. Hal ini mengingat keadaan hukum perdata yang berlaku di Indonesia baik
sebelum maupun sesudah Indonesia merdeka.
Dengan demikian pembahasan mengenai istilah dan pengertian
hukum perdata luas lapangan hukum perdata material sumber hukum perdata sejarah
terjadinya KUHP berlakunya KUHP di Indonesia sistematika hukum perdata subyek hukum domisili hukum catatan
sipil, perkawinan, harta dalam perkawinan, putusnya perkawinan,
tempat dan mengatur hukum kebendaan dan lain-lain.
BAB
II
1.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum
Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang
paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.
Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J,
Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
2.
Pengertian Hukum Perdata
Secara umum, pengertian hukum
perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum
pidana. Maksudnya jika hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat
dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum
perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam
masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum
yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi
hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan
dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri,
sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses
perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan
penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan.
Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum
Perdata:
Hukum Perdata
adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
3.
Macam – Macam Hukum Perdata
HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan adalah pertalian
yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Menurut UU NO.1 Tahun
1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan
seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
HUKUM WARIS
Hukum Waris adalah suatu hukum yang
mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan
kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum
Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris
Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda
sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
HUKUM KEKELUARGAAN
Hukum Kekeluargaan termasuk di dalam
hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak.
HUKUM PERIKATAN
Hubungan hukum yang terjadi antara
orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau
keadaan.Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam
arti luas. Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua
perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada
perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut
sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah
judul tentang Perikatan.
4. Contoh Hukum
Perdata
Karena sebagai inti dari tulisan ini
adalah tentang contoh hukum perdata, maka tulisan ini akan difokuskan kepada
contoh hukum perdata itu sendiri, dimana contohnya bisa Anda simak seperti yang
akan dipaparkan secara lengkap pada tulisan dibawah ini:
Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan
harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat
wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian
terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah
seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi,
maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam
suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai
jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian
tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk
mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus
perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum
perdata.
Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas
pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media
menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan
pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi
atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak
menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi
salah satu contoh kasus hukum perdata.
5.
Luas Lapangan Hukum Perdata
Peraturan Hukum
Peraturan
hukum adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban .Peraturan ada tertulis
dan ada tidak tertulis.Hukum artinya segala peraturan.Isyilah “perdata “
berasal dari bahasa samgsekerta yang berarti warga (burger),pribadi
(privaat),sipil,bukan militer (civiel).Hukum perdata artinya hukum
mengenai warga,pribadi,sipil,berkenan dengan hak dan kewajiban.
Hubungan Hukum
Hubungan
hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum.Hubungan yang diatur oleh hukum
itu adalah hak dan kewajiban warga,pribadi yang yangSatu terhadap warga,pribadi
lain dalam hidup bermasyarakat.
Orang(persoon)
Orang(persoon)
adalah subjek hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban .Pendukung hak dan
kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum.Manusia pribadi dan
badan hukum mungkin warga negara negara indonesia dan mungkin juga warga negara
asing.
Hukum
Perdata Material Indonesia
Timbulnya hukum karena manusia hidup
bermasyarakat.Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan
juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban
itu.Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat
disebut “hukum perdata material”.
Hukum
perdata material memuat dan mengatur segala persoalan mengenai :
·
Orang sebagai pendukung hak dan
kewajiban (personenrecht)
·
Keluarga sebagai unit masyarakat
terkecil (familierecht)
·
Harta kekayaan (vermogensrecht)
·
Pewarisan (erfrecht)
6.
Sumber
- Sumber Hukum Perdata
Arti Sumber Hukum
Yang
dimaksud dengan sumber hukum perdata ialah asal mula hukum
perdata,atau tempat di mana hukum perdata ditemukan .Asal mula itu menunjuk
kepada sejarah asalnya dan pembentukanya.Sedangkan “tempat” menunjuk kepada
rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.
Sumber Dalam Arti Formal
Sumber dalam arti “sejarah asalnya”
hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang
terhimpun dalam B.W. (KUHPdt).Berdasarkan aturan peralihan UUD45.
Sumber
dalam arti “pembentukanya “ adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD45.
Uud 45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia ,yang di dalamnya termasuk juga aturan
peralihan.Atas dasar aturan peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap
berlaku.Ini berarti pe,bentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya
B.W.(KUHPdt.). Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk)
ini disebut sumber dalam arti formal.
Sumber Dalam Arti Material
Sumer dalam arti “tempat” adalah
staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum
perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W.(KUHPdt), L.N.
1974-1 memuat undang-undang perkawinan, dll. Selain itu,keputusan hakim yang
disebut Yurispudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana
hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya Yurispudensi Mahkamah Agung
mengenai warisan,mengenai badan hukum,mengenai hak atas tanah,dan
lain-lain.Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti material”
Sumber
hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman
kolonial dahulu,terutama terdapat dalam staatsblad.Sedangkan yang lainnya
sebagian besar Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah
lembaran nrgara R.I. yang memuat hukum perdata nasional R.I.
Sistematika
Hukum Perdata
Ø Sistematika Hukum Perdata Dalam KUH
perdata (BW)
Kitab
undang-undang hukum perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai
Berikut :
Buku
I,yang berjudul “perihal orang”(van persoonen),memuat hokum perorangan Dan
hokum kekeluargaan.
Buku II,yangberjudul “perihal benda”(van
zaken),memuat hokum benda dan hokum Waris.
Buku
III,yang berjudul “perihal perikatan”(van verbinennisen), memuat hokum harta.
Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang
atau pihak-pihaktertentu.
Buku
IV, yang berjudul “perihal pembuktian dan kadaluwarsa”(van bewjis en
verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hokum.
Ø Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu
Pengetahuan
Menurut
ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian,yaitu
:
1. Hukumtentang
orang atau hokum perorangan (persoonrecht)yang antantara lain mengaturtentang:
a. Orang
sebagai subjek hukum
b. Orang
dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan
hak-haknya itu.
2. Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara
lain :
a. Perkawinan,
perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta
kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan
hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijk
macht).
c. Perwalian
(voogdij)
d. Pengampunana
(curatele)
3. Hukum
kekayaan atau hukum harata kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan
ini meliputi :
a. Hak
mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b.
Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu
pihak tertentu saja.
4. Hukum
waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat )hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Sejarah
Terjadinya KUH Perdata (BW)
Hukum
Perdata Belanda
Hukum
perdata belanda berasal dari hukum perdata prancis,yang berinduk pada Code
Civil Prancis.pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte Prancis pernah
menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda.Kemudian setelah
Belanda merdeka dari kekuasaan prancis,Belanda menginginkan pembentukan kitab
undang-undang hukum perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan prancis.
Keinginan belanda tersebut
direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda.Pembuatan
kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 juli 1830 dan direncanakan
diberlakukan pada tanggal 1 februari 1831.Tetapi dalam bulan Agustus 1830
terjadi pemberontakan do daerah bagian selatan Belanda,yang memisahkan diri dari
kerajaan Belanda yang sekarang disebut kerajaan Belgia.Karena pemisahab Belgia
ini,berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1
Oktober 1838.
Meskipun
B,w. Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda,Isi dan
bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis.Menurut Prof.Mr.J.
Van Kan, B.W. adalah saudara dari Code Civil,hasil jiplakan yang disalin dari
bahasa prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum
Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah
Indonesia,maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di
Hinda Belanda pada waktu itu.Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang
susunan dan isinya serupa dengan B.W. Belanda. Denagan kata lain B.W. Belanda
diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan).
B.W. Hindia
Belanda ini disahkan oleh Raja
pada tanggal 16 Mei 1846,yang diundangkan melalui staatsblad 1847-23 dan
dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan
aturan peralihan UUD45, maka B.W. Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang baru berdasarkan
Undang- Undang Dasar ini. B.W. Hindia Belanda ini disebut kitab Undng-Undng Hukum
perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata indonesia.
Yang dimaksud dengan hukum perdata
Indonesia adalah Hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata
indonesia adalah hukum hukum perdata barat ( Belanda), yang berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang dalam bahasa aslinya disebut
Burgerlijk Wetboek (B.W). Burgerlijk Wetboek (B.W) ini berlaku di Hindia Beland
dulu. Sebagian materi B.W. (KUHPdt) ini sudah dicabut berlakunya dan diganti
dengan Undang-Undang RI. Misalnya mengenai perkawinan dan hak-hak kebendaan
(buku I dan II).
Disamping (KUHPdt), hukum perdata
Indonesia itu meliputi juga perundang-undangan Hukum perdata buatan pembentuk
Undang-Undang Republik Indonesia, misalnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun
1974, Undang-Undang pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, Keputusan Presiden No. 12
Tahun 1983 tentang penataan dan peningkatan pembinaan penyelenggaraan catatan
sipil. Dengan demikian jelaslah rumusan Hukum Perdata Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.
Abdulkadir Muhammad, S.H, Hukum Perdata Indonesia, ( Cet.ke-3 , PT. Citra
Aditya Bakti, Bandar Lampung , 2000 ).
Drs. H.
Abdul Manan, SH, S. IP.M. HUM. Dkk, Pokok Hukum Perdata ( PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2002 ).
Muhammad
Abdul kadire,” hukum perdata indonesia ”, Penerbit PT . Citra Adytia Bakti, Bandung,
1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar