Nama :
Berkat Kristian Zega
NPM :
29211191
Kelas : 4EB04
Etika,
Norma dan Hukum Dalam Praktek Akuntansi
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Etika adalah nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika
(ethics) menurut pengertian yang
sebenarnya adalah filsafat tentang moral. Jadi, etika merupakan ilmu yang
membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika merupakan refleksi kritis
dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia, sebagai
manusia, harus hidup baik, dan masalah-masalah kehidupan manusia dengan
mendasarkan pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima.
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan
bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang
aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar
norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya
adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Tindakan manusia juga ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih
dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan
santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,
norma agama berasal dari agama, norma moral berasal dari suara batin, dan norma sopan santun berasal
dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa non assurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Profesi akuntan publik bertanggung jawab
untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Peranan Etika dalam Profesi
Akuntansi
Profesi akuntansi mengandung
karakteristik pokok suatu profesi, diantaranya adalah jasa yang sangat penting
bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang
tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar
kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
Itulah sebabnya profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika
yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara
resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
Jadi, standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki
posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan
kepentingan.
Kode etik atau aturan etika
profesi akuntansi menyediakan panduan bagi para akuntan profesional dalam
mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.
Etika profesi dan etika kerja etika profesi atau etika profesional merupakan
suatu bidang etika (sosial) terapan. Etika profesi berkaitan dengan kewajiban
etis mereka yang menduduki posisi yang disebut profesional. Etika profesi
berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani kewajiban
mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar
tinggi.
Dalam kaitannya dengan profesi,
etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita
(luhur) ke dalam praktik sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi
mereka. Norma-norma ini biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk
kode etik atau kode perilaku profesi yang bersangkutan. Etika profesi biasanya
dibedakan dari etika kerja yang mengatur praktek, hak, dan kewajiban bagi
mereka yang bekerja di bidang yang tidak disebut profesi (non-profesional).
Non-profesional adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap kurang memiliki
otonomi dan kekuasaan atau kemampuan profesional.
Namun demikian, ada sejumlah
pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada alasan moral untuk mengeluarkan etika
kerja dari kajian etika profesional karena keduanya tidak terlalu berbeda
jenisnya kecuali yang menyangkut besarnya bayaran yang diterima dari pekerjaan
mereka. Masyarakat tidak mencemaskan pengambilalihan pekerjaan, tetapi
masyarakat mencemaskan penyalahgunaan kekuasaan atau keahlian. Pembedaan antara
etika profesi dan etika kerja lazimnya dilakukan mengingataktivitas para
profesional seperti dokter, pengacara, dan akuntan, adalah berbeda dengan
pekerja lain umumnya. Para profesional memiliki karakteristik khusus dari segi
pendidikan atau pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien,
yang membedakannya dari dari pekerja non-profesional.
Etika Profesi Akuntan
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki
komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus
yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang
bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan profesi
tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan
ditaati oleh setiap profesi. Etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral
yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi
tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika
profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi
dan mahasiswa akuntansi. Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya
untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat
dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud
melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara
disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional.
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku
yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan
sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi
praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan,
yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat
dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu
yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam
kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat
pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan
jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi
kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau
menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota
bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah
pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung
jawab yang harus dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja
mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum
yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan
antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.